Polrestro Tangkot Gagalkan Peredaran Narkoba, 18,7 Kilogram Sabu Disita -->

Breaking news

Live
Loading...

Polrestro Tangkot Gagalkan Peredaran Narkoba, 18,7 Kilogram Sabu Disita

Tuesday 17 August 2021


Polisi menangkap MT di salah satu hotel di Bengkulu dan menyita 18,7 kilogram sabu. 


Tangerang  - Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 18,7 kilogram. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan ke Tangerang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan DO. Dalam kasus ini polisi menyita sabu seberat 861 gram pada bulan Maret 2021.


Polisi, lanjut KombesPol Deonijiu, mengembangkan dan mendalami kasus. Alhasil, petugas mendapati adanya sabu di wilayah Sumatera yang akan dikirim ke Jakarta dan Tangerang.


"Tim mendapatkan informasi dari hasil pengamatan dan penyelidikan akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Sumatera ke Jakarta dan Tangerang. Tim dari Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak ke Bengkulu," ungkap Kombes Pol Deonijiu dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).


Dari penelusuran ini, kata Kombes Pol Deonijiu, pihaknya kemudian menangkap MT di salah satu hotel di Bengkulu dan menyita 18,7 kilogram sabu. Kepada polisi,tersangka mengaku sabu tersebut dikendalikan oleh salah seorang berinisial KA dari dalam lapas.


"Tim melakukan penangkapan dan berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 18,7 Kilogram. Dari hasil pemeriksaan,  sabu tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Tangerang dan Surabaya melalui jalur darat di bawah kendali KA (DPO) yang disinyalir berada di dalam Lapas," tutup Kapolres.


Menurut KombesPol Deonijiu, dari perannya sebagai kurir MT menerima upah sebesar Rp 200 ribu. Upah tersebut didapat MT untuk sekali pengantaran sabu.


"Upah yang diterima oleh tersangka MT apabila berhasil mengantar narkotika jenis sabu dijanjikan sebesar Rp 200 ribu," tukas Kapolres.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (rs/*)