Satgas Covid-19: Warga Belum Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi -->

Breaking news

Live
Loading...

Satgas Covid-19: Warga Belum Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi

Friday 6 August 2021


"Layanan vaksinasi untuk masyarakat yang belum memiliki NIK akan dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di satu lokasi yang telah disepakati"


Jakarta  - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dapat mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19. Nantinya, vaksinasi akan dilakukan pihak Dinas Kesehatan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).


"Layanan vaksinasi untuk masyarakat yang belum memiliki NIK akan dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di satu lokasi yang telah disepakati," ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/8/2021).


Wiku menjelaskan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat yang belum mempunyai NIK. Maka dari itu, ia meminta kepada Dinkes di Kabupaten/Kota dapat segera melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah untuk segera melakukan vaksinasi tersebut.


"Termasuk masyarakat yang rentan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga permasyarakatan (lapas), pekerja migran Indonesia yang bermasalah, penyandang masalah kesejahteraan sosial, serta kelompok masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," lanjutnya.


Kemudian, Wiku mengungkap data terkini mengenai masyarakat yang telah menerima vaksin. Tercatat pada 3 Agustus 2021 sudah ada 21 juta masyarakat Indonesia yang mendapatkan vaksin lengkap (dosis 1 dan 2).


Sementara, untuk capaian vaksinasi secara nasional baru mencapai 10 persen yakni sekitar 208.265.720 yang telah menerima vaksin.


"Karena itu, pemerintah terus menggenjot pelaksanaan vakasinasi di Indonesia, termasuk dengan memastikan stok vaksin agar tersedia dan mencukupi," tandasnya. (rs/*)