Dinamika pemilihan wakil bupati Tulungagung Gatot Sunu terpilih, diwarnai aksi walk out -->

Breaking news

Live
Loading...

Dinamika pemilihan wakil bupati Tulungagung Gatot Sunu terpilih, diwarnai aksi walk out

Saturday 18 September 2021

Dokumen istimewa


Hasil pemilihan yang dilakukan di ruang Graha Wicaksana, calon nomor urut 1 Gatut Sunu Wibowo mendapat 34 suara, sedangkan calon nomor urut 2 Panhis Yody Wirawan yang direkomendasi Partai NasDem memperoleh 15 suara.


Tulungagung - Akhirnya Gatut Sunu Wibowo memenangkan pemilihan Wabup Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023. Namun proses pemilihan di DPRD Tulungagung itu diwarnai aksi walk out salah satu calon, Panhis Yody Wirawan.


Ketua Panitia Khusus Pemilihan (Pansuslih) DPRD Tulungagung Suprapto, mengatakan sesuai hasil pemilihan yang dilakukan di ruang Graha Wicaksana, calon nomor urut 1 Gatut Sunu Wibowo mendapat 34 suara, sedangkan calon nomor urut 2 Panhis Yody Wirawan yang direkomendasi Partai NasDem memperoleh 15 suara.


"Tadi dihadiri oleh 100 persen atau 49 anggota dewan (yang hadir), seperti kita ketahui perolehan suara dimenangkan oleh Pak Gatut Sunu," kata Suprapto.


Dinamika pemilihan wakil bupati yang dilakukan DPRD Tulungagung terhadap dua kandidat Gatut Sunu Wibowo dan Panhis Yody Wirawan berlangsung dramatis. Hujan interupsi pun sempat mewarnai jalannya pemilihan.


Dalam interupsi yang disampaikan PDIP, PKS, Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Gerindra mereka secara terus terang mendukung Gatut Sunu Wibowo. Dalam usulannya, sejumlah anggota dewan tersebut juga meminta penyampaian hak suara (mencoblos) diwakilkan kepada pansuslih.


"Kami dari fraksi PDIP secara tegas kami untuk mencoblos Bapak Gatut Sunu, untuk itu kami mewakilkan kepada ketua panlih, untuk mencobloskan," kata Ketua Fraksi PDIP Susilowati.


Usulan serupa disampaikan sejumlah partai yang mendukung Gatut Sunu. Sedangkan beberapa partai lain tetap menghendaki pencoblosan dilakukan oleh masing-masing individu.


Pimpinan sidang paripurna akhirnya meloloskan dua kutub usulan untuk dilakukan dalam pemilihan wakil bupati. Sehingga PDIP 12 kursi, PKS 3 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai Gerindra 5 kursi dan Partai Demokrat 3 kursi mewakilkan pencoblosan surat suara kepada anggota fraksi yang menjadi pansuslih.


Mengetahui peta politik yang terjadi, Ketua Partai NasDem Tulungagung Ahmad Djadi memilih mengajak calonnya Panhis Yody Wirawan untuk walk out meninggalkan arena pemilihan.


"NasDem menghormati keputusan paripurna, yang sudah disetujui. Tetapi kami tetap menjaga secara psikis, anak saya, jago saya. Saya ajak pulang demi keselamatan bersama," kata Ahmad Djadi.


Sementara Ketua Pansuslih DPRD Tulungagung Suprapto, menganggap wajar dinamika yang terjadi dalam proses politik pada pemilihan wakil bupati kali ini.


"Saya kira dalam dunia politik memang seperti itu ya. Pada intinya begini, tentang menggunakan hak suara itu adalah hak, digunakan boleh tidak pun boleh. Tentang kerahasiaan juga boleh digunakan boleh tidak," jelas Suprapto.


Ia tidak memungkiri mekanisme mewakilkan pencoblosan secara utuh dari beberapa partai itu, merupakan cara untuk mengamankan suara dukungan.


"Itu boleh sesuai aturan, saya juga tidak tahu itu atas usulan siapa, tapi faktanya seperti itu. Kalau kami di PDIP jelas perintahnya," ujarnya.


Dengan hasil pemilihan ini, DPRD akan segera mengusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur untuk proses penetapan dan pelantikan sebagai Wakil Bupati Tulungagung, mendampingi Bupati Maryoto Birowo.


"Hasilnya nanti akan kami serahkan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti ke Kemendagri melalui Gubernur," jelasnya.


Sementara Wakil Bupati Tulungagung terpilih Gatut Sunu Wibowo, mengatakan akan berkoordinasi dan siap membantu Bupati Maryoto Birowo dalam menjalankan roda pemerintahan di Tulungagung.


"Saya tidak mengira bisa duduk di sini dan terpilih mendampingi Pak Bupati," katanya.


Sedangkan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo berharap dapat meningkatkan akselerasi kinerja pemerintahan. "Ya tentu saja kinerja bisa ditingkatkan. Ini adalah amanat Undang-undang 23 Tahun 2016 tengang Pemerintah Daerah," ujarnya. (dw/ana)