Polisi tangkap 5 pelaku pencurian mobil modus rental di Depok,puluhan mobil disita -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tangkap 5 pelaku pencurian mobil modus rental di Depok,puluhan mobil disita

Monday 20 September 2021

Dok. istimewa


Modus pelaku ini menyewa mobil kepada para korban selama satu bulan. Setelah mobil berada dalam penguasaannya lalu dihadapkan tanpa seizin dari pemilik mobil.


Depok - Polisi menangkap 5 pelaku pencurian mobil dengan modus rental di Depok, Jawa Barat. Dari komplotan ini polisi menyita 40 unit kendaraan. Kelima pelaku itu inisial AA, BB, N, dan NA. Kelompok itu dikepalai oleh seorang perempuan ibu rumah tangga (IRT) berinisial DD.


"Modus pelaku ini menyewa mobil kepada para korban selama satu bulan. Setelah mobil berada dalam penguasaannya lalu dihadapkan tanpa seizin dari pemilik mobil," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).


DD selaku ketua sindikat ini awalnya akan merental mobil kepada korban. Dalam pengungkapan kasus ini, DD diketahui menyewa sebuah mobil Toyota warna hitam selama satu bulan di sebuah rentan mobil di daerah Depok.


Mobil Dijual-Digadaikan


Usai mobil tersebut berpindah tangan, pelaku DD lalu menghubungi pelaku lainnya inisial A untuk menjual mobil pinjaman tersebut.


"Mobil itu akhirnya digadaikan tanpa seizin dari pemilik rentan atau mobil," ujar Imran.


Uang hasil penjualan mobil tersebut dibagi 10 persen kepada empat pelaku lainnya. Sementara pelaku DD selaku ketua sindikat mendapatkan bagian lebih besar.


"DD ini juga pernah menyewa puluhan unit mobil dari korban lainnya yang berada di Bekasi, Depok, Jakarta Timur," ungkap Imran.


Sementara mobil-mobil yang digadaikan secara diam-diam ini kerap dipasarkan di daerah Bogor hingga Karawang.


"Uang hasil dari mobil yang digadaikan ini nantinya dipergunakan untuk menyewa mobil lagi dan untuk kepentingan pribadi," ujar Imran.


Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pas 378 KUHP dan 372 KUHP soal penipuan. Para pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.


Diserahkan Kembal ke Pemilik


Hari ini polisi mengembalikan sebanyak 31 mobil hasil sitaan tersebut ke pemilik. Penyerahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polres Metro Depok.


Mobil diserahkan kepada 3 korban perwakilan pemilik mobil. Mereka ialah Hendri Hendiyana, M. Zen dan Ida Rosida.


Irjen Fadil mengapresiasi kinerja Polres Metro Depok dalam mengungkap kasus penggelapan mobil ini. Fadil juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyewakan kendaraannya.


"Terima kasih kepada jajaran Polres Metro Depok yang sudah menemukan sejumlah 31 kendaraan roda empat dari 40 kendaraan yang diduga hasil penggelapan. Hati-hati pemilik rental, manakala didatangi penyewa, apalagi ditawari iming-iming keuntungan luar biasa, rental 3 bulan dibayar langsung lunas, jadi harus cek identitas penyewa, kalau perlu cek ke Polres supaya disaksikan," kata Fadil.


Salah satu pemilik mobil, Ida Rosida, menyampaikan apresiasinya kepada Polres Metro Depok karena telah membantunya dan korban lain untuk mendapatkan hak mereka.


"Terima kasih kepada bapak-bapak semua, berkat kerja keras bapak-bapak semua unit kami bisa kembali. Semoga kebaikan bapak-bapak semua mendapatkan balasan yang setimpal," ujar Ida. (rs/ana)