Penggalihan TKD di Desa Tambah Subur Patut di Periksa -->

Breaking news

Live
Loading...

Penggalihan TKD di Desa Tambah Subur Patut di Periksa

Wednesday 13 October 2021

Dok..lokasi penggalian di Desa Tambah Subur


Lampung Timur - Berawal dari pengaduan masyarakat yang namanya mintak untuk di rahasiakan pada awak media maka pada (13/10/21), konfirmasi pada kepala desa Tambah Subur via WhatsApp dan telepon seluler nya, namun tidak mau menjawab nocoment, dan minta pada awak media untuk datang ke kantornya, padahal 5 hari yang lalu sudah di datangi juga tidak mau komentar, (13 Oktober 2021).

      

"Menurut narasumber bahwa (Tanah Kas Desa) di Dusun 2, Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur Lampung Timur luasnya kurang lebihnya 5 H yang di gali kurang lebihnya 3  hektar itupun menggunakan excavator dengan kedalaman kurang lebih rata-rata 8 meter, dimana hasil galian tersebut di gunakan untuk menimbun jalan menuju pabrik tapioka, sehingga tanah TKD tersebut tidak bisa di tanami lagi.


Yang jadi pertanyaan bagaimana?

1. Kalau nanti hujan turun apakah tidak membahayakan keselamatan Masyarakat.


2. Karena tanah TKD yang di gali luas dan kedalamannya sangat signifikan tentunya tidak mungkin hanya di Kasikan saja, tentu ada dugaan di jual berapa rupiah hasil penjualannya,


3.  Apakah ada ijin tambangnya?


4. Karena itu tanah milik negara tentu nanti ketika ada pergantian kepala desa luasan tanah TKD di desa tersebut berkurang.


Tanah kas desa merupakan bagian dari “tanah desa” yang penggunaan atau pemanfaatannya digunakan untuk pembiayaan kelangsungan pelaksanaan pemerintahan desa. Namun setelah disahkannya Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatakan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. Permasalahan yang akan penulis bahas dalam penulisan skripsi ini, yang pertama bagaimana perbandingan kedudukan hukum tanah kas desa sebelum dan sesudah keluarnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, apa akibat hukum jika tanah kas desa secara yuridis menjadi aset desa berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 


Tujuan yang hendak dicapai pada penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis perbedaan dan persamaan kedudukan hukum tanah kas desa sebelum dan sesudah keluarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, untuk menganalisis akibat hukum tanah kas desa secara yuridis jika menjadi aset desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Permasalahan diatas akan dianalisis Penulis dengan menggunakan Metode Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.


Kesimpulan pertama terdapat perbandingan kedudukan hukum tanah kas desa antara sebelum dan sesudah keluarnya Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu sebelum adanya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tanah kas desa menjadi hak pemerintah desa untuk dikelola sebagai kompensasi gaji mereka. Namun setelah disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatakan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. Kesimpulan kedua,terdapat akibat hukum jika tanah kas desa secara yuridis menjadi aset desa berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu maka kepala desa atau perangkat desa tidak lagi dapat menikmati tanah kas desa sebagaimana sebelumnya yang merupakan gaji bagi mereka. Namun mereka masih tetap dapat menikmati setidaknya 50% hasil tanah kas desa karena sampai saat ini belum ada ketegasan mengenai pengelolaan tanah kas desa yang terbaru.(nur/tim)