Polisi ringkus 8 tersangka pengedar sabu 23 kilogram disita -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi ringkus 8 tersangka pengedar sabu 23 kilogram disita

Thursday 21 October 2021

Dari ketiga tersangka masing-masing diamankan barang bukti 2,02 gram sabu-sabu, 9,12 gram sabu-sabu, dan 3,91 gram sabu-sabu (dok. istimewa 21/10).


Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 23 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, dengan meringkus delapan orang tersangka.

 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, Rabu, menyebut identitas kedelapan tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S (22), GS (43), MJ (26), HS (26), I (47), SNU (30), FS (26), dan EA (38).


Riko menjelaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari penangkapan tersangka pertama pada 16 September 2021 di Kabupaten Deli Serdang, dengan barang bukti 0,13 gram sabu-sabu.

 

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan untuk mencari pemasok sabu-sabu tersebut, dan berhasil menangkap tersangka GS dan MJ beserta barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.

 

Kemudian pada 30 September, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka HS, I dan SNU di Kota Medan.

 

"Dari ketiga tersangka masing-masing diamankan barang bukti 2,02 gram sabu-sabu, 9,12 gram sabu-sabu, dan 3,91 gram sabu-sabu," ujarnya.

 

Riko menyebut petugas turut mengamankan senjata api jenis revolver, 17 amunisi, dan uang tunai senilai Rp41 juta dari tersangka I.


"Dari pengakuan tersangka, senjata api tersebut merupakan titipan rekannya di Aceh. Ini masih kami dalami," ujarnya lagi.

 

Saat kembali melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka FS dan EA yang melarikan diri ke Kabupaten Batu Bara.


Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 22 kilogram yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan.

 

"Jaringan ini masih akan kami kembangkan lagi untuk menangkap pelaku-pelaku lainnya," ujarnya pula.(rs/ana)