Bak air susu dibalas air tuba, perampas aset keluarga Nirina Zubir -->

Breaking news

Live
Loading...

Bak air susu dibalas air tuba, perampas aset keluarga Nirina Zubir

Friday 19 November 2021

Bak air susu dibalas air tuba, seperti itulah gambaran Riri yang merampas aset keluarga Nirina Zubir. Bertahun-tahun bekerja dan sudah dianggap menjadi orang terdekat keluarga, Riri justru berbuat jahat, dok. istimewa (19/11).


Jakarta - Nirina Zubir mengungkap sosok Riri Khasmita, mantan asisten rumah tangga (ART) yang telah merampas aset-aset keluarganya. Riri Khasmita ternyata lulusan sarjana terapan (D4).


Hal itu diungkap Nirina Zubir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11). Nirina Zubir emosional saat menguliti sosok Riri.


"Mengenai ART di sini adalah dia asisten dari ibu saya. Betapa kami terima dia berada di rumah kami, karena dia berlatar belakang D4," kata Nirina.


Riri Khasmita sudah bekerja pada ibunda Nirina, Cut Indria Martini sejak 2009. Nirina mengatakan, keluarganya menerima Riri yang 'dibuang' oleh keluarga tirinya.


"Walau keluarga tiri dia tidak menerima dia, tapi ibu saya tetap menampung untuk terima dia, memberikan kesempatan buat dia dan suaminya," ujar Nirina sambil menahan tangis.


Bak air susu dibalas air tuba, seperti itulah gambaran Riri yang merampas aset keluarga Nirina Zubir. Bertahun-tahun bekerja dan sudah dianggap menjadi orang terdekat keluarga, Riri justru berbuat jahat.


"Kembali lagi, dia jadi salah satu orang terdekat di keluarga kami dan kita berikan kesempatan tapi inilah yang terjadi. Makanya kami imbau ke teman-teman semua kita ingin jadi manusia baik biarkan orang-orang seperti mereka akan dapat ganjarannya," tutur Nirina.


Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini. Selain Riri dan Edrianto, polisi juga menetapkan 3 orang Notaris & PPAT sebagai tersangka di kasus tersebut, yakni Fariah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.


Dari lima tersangka ini, 3 di antaranya sudah ditahan yakni Riri, Edrianto dan Faridah. Sementara tersangka Ina Rosaina dan Erwin Riduan masih dalam pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.


"Dua yang masih dalam pendalaman, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11).


Riri Balik Nama Sertifikat Sejak 2016


Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta mengungkapkan peralihan enam sertifikat keluarga Nirina Zubir menjadi atas nama tersangka Riri dan Edrianto terjadi sejak 2016.


"Ini peralihannya ada yang terjadi tahun 2016, ada yang 2017 dan terakhir 2019 dari enam sertifikat ini," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11).


Dari enam sertifikat tersebut, 3 di antaranya statusnya telah dijual kepada 3 orang pembeli. Dwi meyakini pembeli tersebut adalah pembeli yang beriktikad baik dan tidak tahu jika tanah tersebut hasil kejahatan.


"Di sini ada tiga nama (pembeli) dia nggak tahu-menahu itu hasil kejahatan," kata Dwi.


Sementara tiga lainnya diagunkan oleh Riri ke bank dengan nilai total tanggungan ke bank sebesar Rp 7,4 miliar.


"Dari itu (6 sertifikat) juga ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi," imbuh Dwi. (rs/*)