Buntut kasus istri omeli suami, Aspidum Kejati Jabar Dinonaktifkan -->

Breaking news

Live
Loading...

Buntut kasus istri omeli suami, Aspidum Kejati Jabar Dinonaktifkan

Tuesday 16 November 2021

Selain menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar dalam rangka pemeriksaan, Kejagung juga memeriksa para Jaksa Penuntut Umum (JPU), dok. istimewa (16/11).


Bandung - Kejagung menemukan pelanggaran dalam penanganan kasus istri dituntut 1 tahun gegara omeli suami mabuk. Akibat temuan itu, Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan.


"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021).


Selain menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar dalam rangka pemeriksaan, Kejagung juga memeriksa para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini. Para JPU akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.


"Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," tutur dia.


Eben mengatakan perkara ini dinilai melanggar pedoman dalam penanganan perkara. Hal itu juga sesuai dengan proses eksaminasi khusus yang dilakukan Kejagung pagi hingga sore tadi.


Proses eksaminasi khusus dilakukan dengan mewawancarai berbagai pihak dari mulai Kejati Jabar,Kejari Karawang hingga JPU.


Hasil eksaminasi ada beberapa hal yang jadi catatan berkaitan dengan penanganan kasus itu. Salah satunya soal kepekaan dalam penuntutan.


"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki Sense of Crisis atau Kepekaan," kata dia.


Sebelumnya diberitakan, Ibu anak dua Valencya (45) dituntut 1 tahun penjara karena kerap omeli suaminya yang mabuk, Chan Yu Ching, asal Taiwan. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.


Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan inisial Valencya menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara.


Adapun kronologis kasus Valencya dan Chan tersebut mencuat berawal pada tahun 2000 Valencya menikahi Chan pria asal Taiwan yang berstatus duda anak 3. Setelah itu Valencya membantu membesarkan ketiga anak dari Chan di Taiwan.


Namun di awal pernikahan, Valencya merasa dibohongi oleh Chan yang sebelumnya mengaku tidak memiliki anak. Setelah itu, mahar emas yang dibawa ke Pontianak untuk meminang Valencya oleh Chan ternyata adalah emas pinjaman dan uang pinjaman sehingga ketika Valencya dibawa menetap ke Taiwan, Valencya harus membayar hutang tersebut.


Selanjutnya, dikatakannya, dari tahun 2000 sampai 2005, Valencya bekerja menjadi buruh tani, buruh pabrik dan berjualan. Dalam pengakuan Valencya, suaminya Chan seorang alkoholik dan gemar berjudi.


Setelah pulang ke Karawang, Valencya lalu membuka usaha toko bangunan dan selama 2005 sampai 2016 berusaha membuka toko bangunan. Valencya mengatakan Chan sebagai Warna Negara Asing (WNA) tidak bekerja.


Setelah itu, pada September 2020, Chan melaporkan Valencya ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan V menjadi tersangka pada 11 Januari 2021. (rs/ana)