Pembuat e-KTP palsu di Bandar Lampung bakal dijerat pasal berlapis -->

Breaking news

Live
Loading...

Pembuat e-KTP palsu di Bandar Lampung bakal dijerat pasal berlapis

Friday 31 December 2021

Aksi tersebut sudah dilakukan oleh tersangka selama 10 tahun, dok. istimewa (31/12).


Lampung - Seorang pria di Bandar Lampung ditahan oleh aparat kepolisian lantaran memalsukan sejumlah dokumen kependudukan.


Pelaku memalsukan dokumen tersebut menggunakan bahan (material) asli.


Ternyata, aksi tersebut sudah dilakukan oleh tersangka selama 10 tahun.


Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Devi Sujana mengatakan, pelaku berinsial EHS (35) itu ditangkap pada Rabu (15/12/2021) sore.


Pelaku EHS ditangkap di sebuah ruko di Jalan Raden Pemuka, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.


Saat ini, pelaku EHS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan lanjutan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.


Sejumlah warga pakai jasa tersangka


Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah dokumen kependudukan dan perbankan, di antaranya Kartu Keluarga (KK), eKTP, akta perceraian, hingga buku tabungan.


Saat penggeledahan tersebut, kata Devi, pihaknya juga mendapati sejumlah warga yang hendak memakai jasa tersangka.


"Ada beberapa saksi yang hendak memperbaiki KTP mereka yang buram. Kami sudah mintai keterangan mereka," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/12/2021) sore. 


Dibuat dengan bahan asli


Devi mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya praktik pembuatan sejumlah dokumen kependudukan oleh pelaku.


Berdasarkan barang bukti yang ditemukan hingga keterangan tersangka, dokumen-dokumen palsu itu dibuat menggunakan bahan asli.


"Kami sudah koordinasi dengan disdukcapil, material (bahan) yang dipakai itu asli," kata Devi.


Diduga ada pihak lain yang membantu


Polisi menduga, tersangka dibantu pihak-pihak lain dalam melancarkan aksinya.


"Kami sudah kantongi nama penyuplainya, saat ini sedang dilakukan pengejaran," kata Devi.


Untuk satu dokumen, pelaku membanderol Rp 10.000.


Tersangka kini dijerat Pasal berlapis yakni Undang-Undang (UU) Pasal 96 a dan Pasal 94 Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 266 KUHPidana. "Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Devi. (dw/*)