Dianggap cukup bukti, Kejagung tahan seorang Pengacara halangi penyidikan kasus korupsi LPEI -->

Breaking news

Live
Loading...

Dianggap cukup bukti, Kejagung tahan seorang Pengacara halangi penyidikan kasus korupsi LPEI

Wednesday 1 December 2021


Tim penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari kuasa hukum para saksi tersebut diatas yaitu DWW yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi,dok istimewa (01/12).


Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengacara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, berinisial DWW sebagai tersangka. DWW langsung ditahan selama 20 hari.


"Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan DWW selaku advokat/penasehat hukum/ konsultan hukum sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).


DWW merupakan seorang pengacara 7 saksi dugaan tindak pidana korupsi di LPEI. Ketujuh saksi tersebut kini seluruhnya juga menjadi tersangka.


"(Penahanan terhitung) sejak 30 November 2021 sampai dengan 19 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," lanjut Leonard.


Leonard mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021. DWW dianggap mempengaruhi 7 saksi agar tidak memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi LPEI.


"Mengajari 7 orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI," terang Leonard.


"Tim penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari kuasa hukum para saksi tersebut diatas yaitu DWW yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi," lanjut Leonard.


DWW sendiri sudah dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan sebanyak 2 kali, yakni pada tanggal 26 November 2021 dan 30 November 2021. Namun, DWW mangkir dari panggilan tersebut dengan berbagai alasan.


"Tim Penyidik menemukan saksi di salah satu mal yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB yang telah dipantau sejak siang hari dan dikendalikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dan selanjutnya membawa saksi tersebut ke Kantor Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka," imbuh Leonard.


Perbuatan tersangka terancam dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


7 Saksi Juga Jadi Tersangka

Pada Selasa, 02 November 2021, Kejagung menetapkan ketujuh saksi sebagai tersangka. 7 saksi tersebut dianggap sengaja menghalangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi LPEI dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.


"Ketujuh tersangka telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," kata Leonard


Ketujuh tersangka itu adalah:


1. IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018


2. NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018


3. EM selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan


4. CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta


5. AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018


6. ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI Tahun 2013-2019


7. RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia Tahun 2013-2019

(dw/*)