Diduga korupsi dana desa mantan kades Cibalanarik Tasikmalaya diancam kurungan bui 20 tahun -->

Breaking news

Live
Loading...

Diduga korupsi dana desa mantan kades Cibalanarik Tasikmalaya diancam kurungan bui 20 tahun

Thursday 9 December 2021


Total kerugian negara sebesar Rp 253.224.922. Di mana tersangkanya adalah eks kepala desa Cibalanarik, dok. ilustrasi (9/12).


Tasikmalaya - Mantan Kepala Desa Cibalanarik, Tasikmalaya berinisial AR (56) diduga korupsi dana desa TA 2019 Rp 253 juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.


"Total kerugian negara sebesar Rp 253.224.922. Di mana tersangkanya adalah eks kepala desa Cibalanarik, AR. Salah gunakan anggaran Dana Desa Tahun 2019," kata AKP Dian Pornomo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Rabu (8/12/2021).


Menurutnya, modus operandi yang dilakukan AR yang saat itu menjabat sebagai Kades Cibalanarik, ia menggunakan sebagian dana desa untuk keperluan pribadi.


"Sebagian uang dana desa yang dikorupsi telah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dengan digunakan untuk kepentingan nya diri sendiri. Tidak digunakan untuk pembangunan." paparnya.


Dalam perkara kasus korupsi ini, terang dia, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.


"Namun faktanya tidak dilakukan dan ada perbuatan melanggar hukum, sehingga aliran dana nya ke kepentingan pribadi nya. Akibat perbuatannya terancam kurungan empat sampai 20 tahun penjara." tambah dia.


Pelaku Aip Rasyidi alias AR mengakui uang yang dikorupsi nya dari dana desa tahun 2019 saat menjabat sebagai kepala desa digunakan untuk keperluan dirinya sendiri. "Iya pak, di pakai kepentingan pribadi tapi hanya puluhan juta yang saya pake mah." ungkap dia.

(dw/*)