Hakim: Kayak dagang obat pinggir jalan aja Saudara dapat duit di pinggir jalan, aneh? -->

Breaking news

Live
Loading...

Hakim: Kayak dagang obat pinggir jalan aja Saudara dapat duit di pinggir jalan, aneh?

Tuesday 21 December 2021


Hakim Jaini Bashir mengkonfirmasi keterangan saksi pada sidang minggu lalu bernama Agus Susanto yang merupakan teman sekaligus sopir Robin, (21/12).


Jakarta - Hakim anggota pengadil Azis Syamsuddin, Jaini Bashir, geram kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, saat bersaksi dalam sidang lanjutan Azis.


Awalnya, hakim Jaini Bashir mengkonfirmasi keterangan saksi pada sidang minggu lalu bernama Agus Susanto yang merupakan teman sekaligus sopir Robin. Hakim mengkonfirmasi soal tas tentengan Robin isi uang setelah pulang dari rumah dinas Azis Syamsuddin.


"Sesudah dari rumah terdakwa, saudara pulang bawa uang?" tanya hakim Jaini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (20/12/2021).


Robin mengaku tidak pernah membawa tas berisi uang setelah dari rumah Azis Syamsuddin. Dia mengaku pernah sekali membawa tas isi uang setelah dari rumah Azis, tapi uang itu bukan diterima oleh Azis melainkan dari orang bernama Nanang.


Nama Nanang sendiri sering muncul di persidangan AKP Robin terkait kasus suap. Namun sosok Nanang tidak pernah terungkap.


Robin hanya menyebut Nanang adalah seorang rentenir. Nanang, kata Robin, adalah orang yang meminjamkan uang sekitar Rp 5 miliar ke Robin.


"Saya ke rumah terdakwa, sebelum masuk (rumah Azis) saya ambil uang," kata Robin.


"Uang dari siapa yang di luar Saudara ambil? Ketemu di mana?" cecar hakim Jaini.


"Dari Saudara Nanang, Yang Mulia, (ketemu) di dekat lampu merah," ucap Robin.


"Kayak dagang obat pinggir jalan aja Saudara dapat duit di pinggir jalan, aneh. Uang itu banyak lho, kalau menurut saksi Agus Susanto setelah antar mobil di dalam Saudara turun 5 menit nggak sampai, terus pulang," tegas hakim Jaini Bashir.


Hakim Jaini pun meminta Robin tidak mengarang cerita. Dalam sidang ini, Robin mengaku takut dengan sosok Nanang karena Nanang adalah rentenir yang memiliki banyak teman preman.


Hakim pun menyebut pengakuan Robin itu tidak jelas. Diketahui, hakim Jaini juga hakim pengadil dalam perkara AKP Robin.


"Kan saudara di perkara lain kita yang periksa. Jadi kita tahu, jadi jangan dibuat-buat alibi yang aneh-aneh. Saudara kan penyidik, rentenir itu paling takut sama polisi karena dia nggak ada izin. Kan aneh minjam duit Rp 5 miliar tanpa jaminan, polisi takut sama preman, pulang aja kampung, nggak jelas kan," tegas hakim Jaini Bashir.


Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maksur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.


Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK. (dw/*)