Kasus korupsi di Dinas Damkar Depok, Kejari: Dua tersangka sudah ditetapkan -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus korupsi di Dinas Damkar Depok, Kejari: Dua tersangka sudah ditetapkan

Thursday 30 December 2021

"Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," dok. istimewa (30/12).


Jakarta - Kejaksaan Negeri Depok menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi seragam, sepatu, dan gaji anggota Damkar Depok. Kasus ini ditingkatkan status penyidikannya menjadi dua klaster perkara.


"Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," kata kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis, (30/12/2021).


"Sebagaimana pernah kita rilis, bahwa kita di akhir September kemarin meningkatkan status penyidikannya untuk dua klaster perkara," tambahnya.


Kuncoro mengatakan di klaster pertama terkait dengan perkara tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL pada tahun anggaran 2017-2018. Tersangka berinisial AS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam urusan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Damkar Depok.


"Klaster pertama, terkait dengan perkara tipikor belanja seragam PDL dan sepatu PDL tahun anggaran 2017 2018," jelas Kuncoro.


"Dalam urusan pengadaan barang dan jasa yang bersangkutan menjabat sebagai PPK, Pejabat pembuat Komitmen," tambahnya.


Adapun sebagai Aparatur Sipil Negara, AS menjabat sebagai Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok. Kuncoro menegaskan saat ini AS sudah tidak menjabat dalam jabatan itu.


"Adapun sebagai ASNnya, yang bersangkutan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Damkar atau mantannya, tapi pada saat kejadian dia menjabat sebagai Sekretaris Dinas," tutur Kuncoro.


Lebih lanjut, Kuncoro juga menjelaskan terkait kerugian dalam tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL pada tahun anggaran 2017-2018. Kerugian itu mencapai Rp 250 juta.


"Adapun estimasi kerugian dalam perkara ini, kurang lebihnya 250an juta," ujar Kuncoro.


Tersangka AS disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.


Sedangkan klaster kedua terkait tindak pidana korupsi pemotongan upah tenaga honorer tahun anggaran 2016-2020. Tersangka berinisial A menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Damkar Depok.


"Selanjutnya klaster yang kedua dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok tahun anggaran 2016-2020," jelas Kuncoro.


"Adapun yang kita tetapkan sebagai tersangka inisialnya A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu," imbuhnya.


Terakhir, Kuncoro menjelaskan estimasi kerugian akibat pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar Kota Depok. Kerugian itu mencapai Rp. 1,1 Miliar.


"Sebagai bendahara pengeluaran pembantu dimana terkait dengan estimasi kerugian dari pemotongan gaji 2016-2020 itu sekitar 1,1 Miliar," imbuh Kuncoro.


Tersangka A disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, serta Pasal 18 UU nomor 31 1999 tentang pemberantasan korupsi.


Kasus Korupsi Damkar Depok Naik ke Penyidikan


Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok menaikkan kasus dugaan korupsi seragam, sepatu, dan gaji anggota Damkar Depok yang dibongkar oleh petugas Damkar bernama Sandi ke tingkat penyidikan. Pihak Kejari Depok dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi damkar tersebut.


Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro. Sri menyebut ada dua perkara yang dinaikkan ke tingkat penyidikan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di lingkup internal Damkar Depok.


"Tadi teman-teman juga tanyain masalah damkar, damkar juga sudah kita naikkan penyidikan. Ada dua perkara kita naikkan penyidikan," kata Sri kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).


Sri mengatakan perkara pertama yang dinaikkan ke tingkat penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi seragam dan sepatu PDL bagi anggota Damkar. Perkara kedua berkaitan dengan pemotongan gaji anggota Damkar Depok.


"Jadi yang pertama terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL itu surat perintah penyidikannya 1. Yang kedua adalah soal pemotongan gaji. Jadi ada dua surat perintah penyidikan yang sudah kita naikkan," ucapnya. (dw/*)