Lagi sayang-sayangnya ogah di cerai, seorang suami culik istri di hutan jati Blora -->

Breaking news

Live
Loading...

Lagi sayang-sayangnya ogah di cerai, seorang suami culik istri di hutan jati Blora

Thursday 30 December 2021

Otak dari penculikan ini adalah MUS yang merupakan suami dari korban, dok. istimewa (29/12).


Blora - Seorang suami di Blora, Jawa Tengah berinisial MUS (27) nekat menculik istrinya sendiri. Dia bahkan tega menyekap istrinya sendiri yakni SNW (22) warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.


Ini 6 fakta suami culik istri di Blora:


Penculikan didalangi suami sendiri. Dalang penculikan adalah MUS (27), suami dari korban.


"Otak dari penculikan ini adalah MUS yang merupakan suami dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, Rabu (29/12).


Tersangka penculikan ada 6 orang


Ada 6 orang tersangka dalam kasus penculikan ini. Termasuk MUS, suami dari korban.


Tiga yang sudah ditangkap yakni MUS (27), MOS (33), dan S (43), sedangkan sisanya masih buron.


"Dari enam tersangka kita sudah amankan tiga orang termasuk si suami. Tiga orang lainnya masih buron dan dalam pengejaran," katanya.


Rela bayar orang untuk menculik istrinya


Setiyanto menyebut mulanya suami korban, meminta bantuan MOS untuk mencari orang yang bisa dibayar untuk menculik istrinya. Dia pun menyanggupi bayaran senilai puluhan juta.


"Awalnya tersangka MUS meminta bantuan MOS untuk mencarikan orang yang mau dibayar untuk menculik korban SNW dengan iming-iming upah," katanya.


"Setelah itu tersangka MOS mengajak tersangka S untuk mencari tiga orang lagi. Setelah mendapatkan orang yang mau melakukan tugas tersebut, kemudian tersangka MUS mengajak berkumpul para tersangka lain untuk merencanakan penculikan tersebut," tambahnya


Diculik di tengah hutan


Penculikan itu terjadi saat Kamis (23/12) pagi. Kala itu para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora untuk membuntutinya.


Setiyanto menjelaskan penculikan itu terjadi di Jalan Blora-Randublatung tepatnya di wilayah sekitar Desa Semanggi, Kamis (23/12) lalu. Lokasi kejadian tersebut merupakan kawasan hutan jati yang kondisinya lebat dan sepi.


"Saat sampai di Jalan Blora Randublatung turut Desa Semanggi Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, setelah para pelaku menganggap situasi aman, kemudian para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung menghadang di depan mobil korban," beber Setiyanto.


Diancam senjata tajam hingga disetrum


Para pelaku kemudian turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan menghampiri korban. Dalam upaya paksa membawa korban para tersangka mengancam para korban dengan senjata tajam berupa celurit, dan pedang. Tersangka juga menyetrum korban dengan alat setrum yang sudah disiapkan.


"Akhirnya korban SNW berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung. Dan tersangka MUS, (suami korban), mengamati dari kejauhan," ungkapnya.


Selanjutnya: korban disekap 3 hari berpindah-pindah lokasi. 


Disekap 3 hari


Usai berhasil menculik korban, selama 3 hari korban di sekap dan dibawa berpindah pindah tempat.


"Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro," terang Setiyanto.



Para penculik dibayar 50 juta


"Untuk melancarkan aksi penculikan si suami menyewa atau membayar kepada sekelompok orang untuk menculik SNW alias istrinya sendiri. Upah yang diberikan untuk menculik sebesar Rp 50 juta," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto.


"Uang imbalan langsung dibayarkan suami kepada para penculik. Uang imbalan penculikan itu sebesar Rp 50 juta," lanjutnya.


Sedang dalam proses perceraian


Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengungkap MUS dan istrinya SNW (22) saat ini sedang proses cerai di Pengadilan Agama (PA). Namun, MUS disebut enggan diceraikan istrinya.


"Motifnya masih sayang dan cinta karena enggan diceraikan. Jadi suami ogah ditinggal pas lagi sayang-sayangnya," kata Setiyanto.


"Masih proses perceraian di PA, karena masih sayang. Dibujuk rayu namun proses perceraian masih terus berjalan di PA. Akhirnya si suami nekat menculik si istri," sambung dia.


Bujuk rayu yang tak mempan kepada sang istri, membuat MUS akhirnya terbersit menculik SNW.


Terancam 12 tahun bui


Atas perbuatannya, MUS dan dua pelaku penculikan istrinya dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (dw/*)