Tangkap sendiri terduga pelaku pelecehan anak dibawah umur di Bekasi, Polda Metro akan dalami,. -->

Breaking news

Live
Loading...

Tangkap sendiri terduga pelaku pelecehan anak dibawah umur di Bekasi, Polda Metro akan dalami,.

Wednesday 29 December 2021

"Kaitan dengan yang di Polres Bekasi Kota, saat ini tim kami sedang mendalami laporan seperti itu. Apakah betul? Nah ini kan kami belum tahu, apakah betul seperti itu", dok. istimewa (29/12).


Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan mendalami pengakuan ibu korban pelecehan seksual yang diminta menangkap sendiri pelaku.


"Kaitan dengan yang di Polres Bekasi Kota, saat ini tim kami sedang mendalami laporan seperti itu. Apakah betul? Nah ini kan kami belum tahu, apakah betul seperti itu," ujar Kombes E Zulpan pada Senin (27/12/2021), dikutip dari Kompas.com.


Zulpan berjanji akan menindak tegas, jika ada anggota kepolisian yang meminta pihak keluarga korban menangkap sendiri pelaku pelecehan seksual.


Menurut Zulpan, petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya akan menyelidiki kasus tersebut.


Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pencuri yang Korbannya Dimarahi Anggota Polsek saat Melapor, 2 Pelaku Masih Buron


"Tentunya kalau ada seperti itu, itu adalah hal yang tidak baik. Tetapi kami mohon waktu ya, untuk didalami lagi," kata Zulpan.


Kasus Pelecehan Seksual Bekasi


Sebelumnya, seorang ibu bernama DN (34) mengaku telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anaknya ke Polres Metro Bekasi pada Senin, 21 Desember 2021.


Keluarga korban yakin pelaku adalah tetangga sendiri yang berinisial A (35). Pelaku melakukan pelecehan pada korban yang berusia 11 tahun dengan memberi iming-iming dan ancaman.


Korban kemudian melapor pada keluarganya. Ketika keluarga korban melapor ke Polres Metro Bekasi, polisi mengaku belum bisa menangkap pelaku karena belum ada surat perintah penangkapan.


Sementara, keluarga korban takut pelaku akan melarikan diri ke Jawa Timur.


"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, dikutip dari Tribun Jakarta, Senin (27/12/2021).


Korban Diminta Tangkap Sendiri Pelakunya


Petugas kepolisian saat itu malah menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku.


Keluarga korban terpaksa menangkap sendiri pelaku pada Kamis (23/12/2021) atau sekitar 2 hari berselang setelah pelaporan.


"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," tutur DN.


Kini, keluarga korban telah menyerahkan pelaku pada kepolisian dengan harapan A mendapat hukuman yang adil.


“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi. Saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," ucapnya. 


"Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," sambung DN. 


Polisi Berdalih Masih Kumpulkan Bukti


Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi beralasan, pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran masih mengumpulkan alat bukti.


Ia menyebut pelaku mencoba kabur hanya jeda sehari setelah dilaporkan ke polisi. 


"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.


"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambahnya. (dw/*)