Aturan progresif! repot setelah jual kendaraan atas nama sendiri, Blokir secara online bisa,.. -->

Breaking news

Live
Loading...

Aturan progresif! repot setelah jual kendaraan atas nama sendiri, Blokir secara online bisa,..

Tuesday 4 January 2022

Seiring perkembangan teknologi, kini blokir STNK juga bisa dilakukan secara online bisa loh, dok. ilustrasi (4/1/2022).


Jakarta - Apabila kamu baru menjual mobil atau sepeda motor pribadi, pastikan untuk melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini bertujuan agar kamu tidak dikenakan aturan pajak progresif karena kepemilikan STNK lebih dari satu.


Cara blokir STNK baik untuk mobil atau sepeda motor bisa dilakukan di Samsat daerah masing-masing. Namun seiring perkembangan teknologi, kini blokir STNK juga bisa dilakukan secara online lho. Seperti apa langkah dan syaratnya ya?


Dalam unggahan di akun Instagram Humas Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta, kini proses pelaporan kendaraan bermotor yang sudah dijual bisa dilakukan melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/.


Prosedurnya cukup mudah, pertama kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan NIK KTP, nomor NPWP, nomor telepon, alamat email, serta password. Jika berhasil, maka kamu akan mendapatkan email untuk segera melakukan aktivasi.


Apabila sudah melakukan aktivasi, maka kamu bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online. Sedikit informasi, objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD Jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.


Setelah itu, kamu bisa memilih jenis pelayanan laporan jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor. Jangan lupa untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah.


Adapun syarat-syarat dokumen Lapor Jual Kendaraan sebagai berikut:


1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan


2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)


3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar


4. Fotocopy STNK/BPKB


5. Fotocopy Kartu Keluarga


6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/


Keenam dokumen yang telah disebutkan di atas wajib kamu miliki. Apabila salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka kamu diharuskan melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar. (dw/*)