Kejati Jabar tuntut hukuman mati Herry Wirawan terdakwa kasus pencabulan santriwati -->

Breaking news

Live
Loading...

Kejati Jabar tuntut hukuman mati Herry Wirawan terdakwa kasus pencabulan santriwati

Tuesday 11 January 2022

dok. istimewa


Tuntut hukuman mati terdakwa Herry Wirawan serta menjatuhkan pidana tambahan mengumumkan identitas pelaku dan kebiri kimia, (11/1).


Jakarta - Pada hari ini Selasa 11 Januari 2022 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana kembali memimpin Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.


Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU yang dipimpin oleh Kajati Jabar menuntut mati terdakwa Herry Wirawan serta menjatuhkan pidana tambahan mengumumkan identitas pelaku dan kebiri kimia.


Selain itu dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim untuk memutus terdakwa Herry Wirawan untuk membayar denda sebesar 500 juta rupiah dengan subsidair 1 tahun kurungan serta membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp. 331.527.186,- 


Selain itu meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani yang dibentuk oleh terdakwa. (dw/*)