Polisi bongkar aksi Fikri modus BPK gadungan -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi bongkar aksi Fikri modus BPK gadungan

Wednesday 12 January 2022

dok. ilustrasi/ist


Sejumlah orang menjadi korban. Aksi terakhir Fikri menipu seorang warga Cilame, Kabupaten Bandung Barat, (12/1).


Bandung Barat - Ulah jahat Fikri Hidayat (27) dibongkar polisi. Lelaki tersebut melakoni aksi penipuan dan penggelapan. Modusnya mengaku sebagai Kepala Audit Fungsional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.


Sejumlah orang menjadi korban. Aksi terakhir Fikri menipu seorang warga Cilame, Kabupaten Bandung Barat (KBB).


Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menawarkan bisnis yang menggiurkan pada korbannya. Dalam hal ini, korban tergiur dengan bualan pelaku. Dia lantas memberikan sebesar Rp 179.270.000 untuk investasi.


Namun beberapa waktu berselang, tak kunjung ada kabar dari pelaku. Ditambah nomor ponsel dan WhatsApp pelaku sulit dihubungi karena kontak korban langsung diblokir.


"Awalnya ini dari tawaran bisnis sampai korban tergiur dan memberikan uang. Tapi korban curiga karena hal yang dijanjikan pelaku tidak dipenuhi. Kemudian korban mengecek ke kantor BPK, ternyata benar pelaku atas nama Fikri tidak bekerja di sana," ucap Imron kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (11/1/2022).


Setelah itu, korban melaporkan penipuan tersebut ke Polres Cimahi. Polisi menyelidiki dan menangkap pelaku di kontrakannya, Jalan Maleber, Kota Bandung.


Demi memuluskan akal bulusnya, Fikri selalu mengenakan baju Korpri yang berlogo BPK, tanda pengenal BPK, dan aksesori lain. Pelaku juga terkadang menyewa mobil agar semakin meyakinkan.


"Jadi lihat pelaku untuk menipu sudah disusun dengan baik dan terencana. Akhirnya dia melakukan aksinya secara door to door ke setiap instansi, baik provinsi maupun kabupaten," ucap Imron.


Korban penipuan tak hanya warga Bandung Barat saja. Ada korban lainnya asal Jakarta yang merugi Rp 200 juta. Tiga warga Bandung Barat lainnya mengalami kerugian Rp 86 juta, Rp 25 juta dan Rp 4,5 juta.


"Jadi modus tersangka sudah jelas, mencari korban sebanyak mungkin dengan mengatasnamakan dia itu pegawai BPK, buktinya ada empat korban lain yang ditipu," tuturnya.


"Kalau melihat rangkaian perbuatannya, pelaku patut diduga residivis karena melakukan aksinya berulang-ulang dengan modus dan kejahatan yang sama," kata Imron menambahkan.


Atas perbuatannya, pejabat BPK Jabar gadungan tersebut dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (dw/*)