Polisi tangkap 8 tersangka pengedar ganja secara online -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tangkap 8 tersangka pengedar ganja secara online

Saturday 22 January 2022

dok. istimewa/ Polres Tangerang Selatan Amankan  Delapan Pengedar Narkoba, Sita 24,2 Kilogram Ganja, (22/1).


Tangerang Selatan - Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan delapan tersangka pengedar ganja saat tengah melakukan transaksi. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti ganja seberat 24,2 kilogram.


Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap. Penangkapan pertama terhadap AK, ZF, IM, dan NA. Sedangkan dari pengembangan diamankan JA, EF, MA dan dan AR.


"Pengungkapan ini dari informasi warga terkait adanya transaksi ganja di Bintaro Tangsel setelah itu penyidik membuntuti hingga ke Jakarta Selatan," ungkap AKBP Sarly Sollu kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (21/1/2022).


"Total kami mengamankan sebanyak 24,2 kilogram narkotika jenis ganja," sambung Kapolres. 


Lebih lanjut, AKBP Sarly menyebut para tersangka menjajakan narkoba secara online. Dari delapan tersangka yang diamankan semuanya merupakan pengangguran.


"Para pelaku menjual narkoba melalui online dengan memanfaatkan ponsel. Mereka tidak punya pekerjaan tetap," ujar AKBP Sarly.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (dw/*)