DPO Polda Sulut Briptu Christy ditangkap di Hotel Grand Kemang -->

Breaking news

Live
Loading...

DPO Polda Sulut Briptu Christy ditangkap di Hotel Grand Kemang

Wednesday 9 February 2022

dok. istimewa/ Briptu Christy ditangkap penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan Polda Sulawesi Utara (Sulut), (9/2).


Jakarta - Polwan Polresta Manado yang menjadi DPO Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena desersi, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ditangkap di persembunyiannya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Briptu Christy hanya seorang diri saat ditangkap.


"(Ditangkap) sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).


Zulpan mengungkapkan, Briptu Christy ditangkap penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan Polda Sulawesi Utara (Sulut) nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Chrisy langsung diamankan untuk diproses disiplin.


"Telah diamanakan," kata Zulpan singkat.


Diberitakan sebelumnya, Briptu Christy yang bertugas Mapolresta Manado dilaporkan mulai meninggalkan tugas atau desersi pada November 2021. Saat awal desersi, Briptu Christy sempat dinasihati Propam Polresta Manado agar kembali masuk kantor, namun dia tetap bandel dan bolos kerja.


Memasuki Desember 2021, Polresta Manado mengeluarkan surat desersi untuk Briptu Christy. Hal ini dilakukan karena Briptu Christy tak kunjung bertugas lagi meski Propam Polresta Manado sudah memberikan nasihat agar segera melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.


Kondisi itu terus berlanjut, hingga Briptu Christy dialaporkan hilang pada awal 2022. Akibatnya, Polda Sulut memasukkan Briptu Christy ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 31 Januari 2022.


"Jadi untuk Briptu C ini DPO yang dikeluarkan adalah terkait dia meninggalkan tugas tanpa izin sehingga (keputusan DPO) terkait dengan desersinya, bukan terkait kasus pidana lainnya," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast kepada detikcom, Senin (7/2).


Jules mengatakan DPO memang tak hanya dikeluarkan bagi pelaku pidana. Dalam kalangan internal kepolisian juga terdapat status DPO bagi anggota yang desersi, seperti kasus Briptu Christy. "Sekian lama, sekian tahun kita mengeluarkan DPO kalau ada anggota yang kabur yang desersi," kata Jules. (dw/*)