Kasus suap pajak Angin Prayitno Aji dkk hari ini jalani sidang putusan -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus suap pajak Angin Prayitno Aji dkk hari ini jalani sidang putusan

Thursday 3 February 2022

KPK: tuntutan jaksa terhadap Angin dan Dadan sudah sesuai. Tuntutan jaksa juga dinilai pantas untuk memberikan efek jera ke Angin dkk, (3/2).


Jakarta - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani hari ini akan menjalani sidang putusan kasus suap. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Berdasarkan SIPP PN Jakpus, sidang Angin dan Dadan dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (3/2/2022). KPK berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa.


"Kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan Terdakwa Angin Prayitino A dkk dapat dinyatakan bersalah," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan.


Menurut KPK, tuntutan jaksa terhadap Angin dan Dadan sudah sesuai. Tuntutan jaksa juga dinilai pantas untuk memberikan efek jera ke Angin dkk


"Sebagaimana tuntutan tim Jaksa karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary, tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," ucap Ali.


Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain Angin Prayitno, Dadan Ramdani dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan.


Jaksa meyakini Angin terbukti menerima suap senilai Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Jaksa mengungkapkan perbuatan Angin Prayitno dan Dadan ini dibantu oleh Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak.


Angin Prayitno dan Dadan Ramdani diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.  (dw/*)