Koboi Pondok Indah jadi tersangka -->

Breaking news

Live
Loading...

Koboi Pondok Indah jadi tersangka

Wednesday 16 February 2022

dok. istimewa/ Barang buktinya satu buah airsoft gun jenis Glock 17 warna hitam yang digunakan tersangka berisi peluru 20 butir, (16/2).


Jakarta - Seorang pria berinisial RPB (54), yang juga pengusaha properti, ditetapkan sebagai tersangka kasus penodongan pistol ke kuli bangunan di Pondok Indah, Jakarta Selatan. 'Koboi' Pondok Indah itu kini ditahan polisi.


"Sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).


Aksi 'koboi' RPB sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, dia terlihat menodongkan pistol ke arah kuli bangunan.


Todong Korban Pakai Airsoft Gun

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap RPB. Usut punya usut, pistol tersebut merupakan senjata jenis airsoft gun tipe Glock 17.


"Barang buktinya satu buah airsoft gun jenis Glock 17 warna hitam yang digunakan tersangka berisi peluru 20 butir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (15/2).


Zulpan menyebut airsoft gun itu dibeli RPB di salah satu toko militer. Alasannya, RPB merasa stres di masa pandemi.


"Jadi senjata ini dibeli di Senayan Trade Centre, toko yang menjual perlengkapan militer. Alasannya, yang bersangkutan membeli itu karena dia stres situasi pandemi ini sehingga membeli peralatan yang menyerupai kelengkapan militer, walaupun yang bersangkutan bukan anggota militer," ucap Zulpan.


Lebih lanjut Zulpan menerangkan airsoft gun itu dibeli RPB seharga Rp 4,5 juta. Selain itu, Zulpan menyebut RPB membeli airsoft gun itu hanya supaya terlihat gagah.


"Baru Oktober 2021 dia beli ya. Hanya untuk gagah-gagahan saja seperti itu," ucap Zulpan.


Kesal Terganggu Saat Zoom Meeting

Polisi mengungkap motif 'koboi' Pondok Indah menodong seorang kuli bangunan dengan pistol. Menurut polisi, pelaku kesal karena merasa terganggu saat Zoom Meeting.


"Merasa kesal dan terganggu. Dan tidak nyaman dengan suara berisik yang ditimbulkan oleh korban yang merupakan tukang yang sedang bekerja salah satu rumah yang kebetulan posisinya ini bersebelahan dengan tersangka," kata Zulpan.


Zulpan menerangkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/2) pagi. Saat itu RPB diketahui sedang mengikuti rapat virtual di rumahnya di Jalan Kartika Utama, Pondok Indah, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.


"Pekerjaan rumah yang tentunya mengeluarkan suara cukup keras dengan mengetok daripada tembok rumah. Ini dirasa mengganggu daripada tersangka, yang kebetulan sedang beraktivitas di rumahnya, yang sedang berkegiatan Zoom Meeting di rumahnya," ucap Zulpan.


Polisi telah menetapkan RPB sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Ancaman dan Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. (dw/*)