9 Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perbudakan di Kerangkeng Manusia -->

Breaking news

Live
Loading...

9 Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perbudakan di Kerangkeng Manusia

Tuesday 22 March 2022

Polda Sumatera Utara Tetapkan 9 Tersangka dalam kasus dugaan Perbudakan di Kerangkeng Manusia, (22/3).


Medan, (Sumut) -  Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan perbudakan di kerangkeng manusia yang diungkap di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (Cana). 


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan sembilan tersangka tersebut diantaranya, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG serta SP dan TS. 


Tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan sampai dengan tewasnya korban di dalam kerangkeng manusia tersebut.


Sedangkan, SP dan PS berperan sebagai penampungnya. 


"Para tersangka sekarang terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok," terang KombesPol Hadi, Senin (21/3/2022).


KombesPol Hadi mengaku saat ini polisi masih terus mendalami dugaan pelanggaran hukum di balik temuan kerangkeng manusia itu. 


Dirinya pun meminta dukungan seluruh masyarakat untuk dapat menuntaskan kasus tersebut.


"Penyelidikannya masih terus berkembang. Mohon doanya agar kita bisa menuntaskan kasus ini secara baik," tandas KombesPol Hadi. 


Sebagai informasi, kepolisian menemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (19/1/2022).

(dw/*)