Iyawww! Investasi ilegal minta tumbal, Bareskrim Polri sebut kantongi 10 nama afiliator -->

Breaking news

Live
Loading...

Iyawww! Investasi ilegal minta tumbal, Bareskrim Polri sebut kantongi 10 nama afiliator

Sunday 13 March 2022

dok. istimewa/ Yang jelas dari kacamata penyidik kan mungkin bisa juga 10 bisa juga lebih, itu nanti tergantung dari hasil konfirmasi dengan OJK sama Bappebti juga nanti koordinasi dengan PPATK, (13/3).


Jakarta - Bareskrim Polri terus mengusut para afiliator investasi ilegal yang masuk dalam pusaran trading atau Binary Option. Ada lebih dari 10 afiliator yang kini telah masuk incaran Bareskrim Polri. 


"Yang jelas bisa 10 bisa lebih tergantung dari hasil pengembangan dan pendalaman penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli saat dihubungi, Minggu (13/3/2022).


Gatot mengatakan 10 afiliator itu masih dalam penyelidikan. Polri, kata Gatot, akan turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek transaksinya.


"Yang jelas dari kacamata penyidik kan mungkin bisa juga 10 bisa juga lebih, itu nanti tergantung dari hasil konfirmasi dengan OJK sama Bappebti juga nanti koordinasi dengan PPATK," ujarnya.


"(Data lebih dari 10 afiliator) Sudah di kantongi oleh penyidik, nanti tinggal kita crosscheck-nya ke OJK sama Bappebti, kemudian baru ke koordinasi dengan PPATK," sambungnya.


Gatot menyebut saat ini Polri tengah fokus terlebih dahulu mengusut tuntas kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz dan kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Kendati demikian, dia memastikan akan menindaklanjuti semua laporan investasi ilegal Binary Option.


"Yang jelas datanya sudah di tangan penyidik cuman kita fokus kepada dua ini (Indra Kenz dan Doni Salmanan). Nanti kalau ada pelapor lagi itu pasti akan ditindaklanjuti oleh penyidik gitu," ucapnya.


Sebelumnya, Doni Salmanan dan Indra Kenz bernasib sama. Dua afiliator yang pernah dijuluki 'crazy rich' tersebut kini sama-sama berstatus tersangka hingga akhirnya ditahan.


Sementara itu, perbedaan Doni Salmanan dan Indra Kenz adalah Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aplikasi Binomo. Doni Salmanan menyusul kemudian menjadi tersangka terkait kasus platform Quotex.


Indra Kenz dikenal sebagai afiliator Binary Option yaitu Binomo sementara Doni Salmanan adalah afiliator Quotex. Mereka diketahui sama-sama mendapat keuntungan dari member grup Telegram yang mereka buat. Doni Salmanan dan Indra Kenz menjadi mentor trading di grup tersebut.


Namun, Doni Salmanan dan Indra Kenz sama-sama membubarkan grup Telegram ini ketika kasus afiliator mulai ramai dibicarakan.


Crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, resmi ditahan Bareskrim Polri. Indra Kenz ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.


"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2).


Whisnu mengatakan Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari ke depan.


"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," tuturnya.


Sementara itu, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Doni menjadi tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.


"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).


Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ramadhan menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.


"Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan," ucap Ramadhan. (dw/*)