Oknum pegawai Disperindag kabupaten Lumajang diduga arogan usir Wartawan dan BPAN BASUS D88 -->

Breaking news

Live
Loading...

Oknum pegawai Disperindag kabupaten Lumajang diduga arogan usir Wartawan dan BPAN BASUS D88

Saturday 5 March 2022

Tindakan oknum pegawai Disperindag kabupaten Lumajang usir wartawan dan BPAN BASUS D88 yang sedang melakukan peliputan langgar Undang-undang pres nomor 40 tahun 1999 khususnya pasal 18, (5/3).


Lumajang - Maret 2022 Berawal dari kedatangan awak media dan BPAN BASUS D88 ke kantor Disperindag untuk konfirmasi terkait banyaknya kios pupuk bersubsidi yang menjual pupuk bersubsidi melebihi harga eceran tertinggi (HET). 


Dan hal itu sudah di sampaikan beberapa kali ke Kabid perdagangan akan tetapi tidak ada tindakan yang signifikan, terbukti di lapangan masih banyak kios pupuk bersubsidi yang menjual pupuk melebihi HET. Sehingga petani yang jadi korban.


Karena kepala dinas perdagangan dan kabid perdagangan versi pegawai di situ tidak ada di tempat, dan masih ada persiapan pelantikan nanti. Maka ada salah satu pegawai membantu menghubungi kabid perdagangan melalui sambungan telepon seluler, dan HP nya di berikan ke wartawan media ini sehingga wartawan media ini konfirmasi via WhatsApp namun di tengah konfirmasi ada keributan antara oknum pegawai Disperindag dengan wartawan media ini bersama BPAN BASUS D88 dengan alasan suaranya terlalu lantang, padahal karakter pembicaraan masing-masing orang tidak sama. 


Sampai berujung pengusiran terhadap wartawan dan BPAN BASUS D88 dari ruang Kantor Kantor Disperindag.


“Silahkan saya mau ada rapat. Kelakuan oknum pegawai Disperindag kabupaten Lumajang yang mengusir wartawan sangat disayangkan oleh Praktisi Hukum dari Lumajang, saat diminta tanggapan oleh wartawan, Suryadi. SH.,di kantornya Advokat/Pengacara Suriyadi, SH & Associates, Jl Ir Soekarno Hatta no RB.13 Ruko Pesona Semeru Residence Tempeh Lor Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.


Juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Bersatu Provinsi Jawa Timur. kepada wartawan menuturkan,” Seharusnya sebagai pejabat publik, Oknum Pelayanan Publik di Disperindag tidak boleh arogan, mentalnya itu yang perlu diperbaiki, agar tidak salah kaprah dalam memahami tugas seorang jurnalis atau wartawan, sudah jelas dan terang tugas wartawan diatur. Terkait peristiwa pengusiran seorang wartawan yang akan melakukan peliputan ataupun konfirmasi suatu peristiwa untuk diberitakan, adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana karena melanggar UU Pers no 40 Tahun 1999 pasal 18.


Undang Undang Pers no 40 tahun 1999 sudah jelas mengatur dan melindungi setiap wartawan yang sedang bertugas meliput dan atau mencari sumber berita dan lainnya yang berhubungan dengan tugas kewartawanan.


Bahwa UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 18 jelas menyatakan bahwa, orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana.


Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tandasnya. Bersambung (nur/tim)