Polsek Medan Helvetia Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Pelajar SMA -->

Breaking news

Live
Loading...

Polsek Medan Helvetia Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Pelajar SMA

Thursday 10 March 2022

dok. istimewa/ Polsek Medan Helvetia Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Pelajar SMA di Jalan Kapten Sumarsono, (10/3).


Medan - Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap pelajar SMA hingga tewas yang terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Keluruhan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvtia, pada Minggu (30/1/2022) dini hari.


Dalam pengungkapan itu personel Polsek Medan Helvetia mengamankan seorang pelaku berinisial ARB (15) warga Jalan Mandala By Pass.


Telah ditangkapnya pelaku penganiayaan terhadap pelajar SMA itu pun dibenarkan Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Sihombing, Kamis (10/3).


Heri mengatakan, kasus pengniayaan terhadap pelajar SMA itu dapat terungkap setelah personel Reskrim Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan adanya penjualan sepeda motor Honda Beat Street BK 4600 AHS di daerah Kampung Kolam, Pasar XI, Kecamatan Percut Seituan.


"Dari hasil penyelidikan diketahui sebelum sepeda motor itu dijual dikendarai oleh pelaku ARB berboncengan bersama rekannya berinisial HN (22) terlebih dahulu ditangkap Polsek Percut Seituan dalam perkara lain melakukan tindak penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban di Jalan Kapten Sumarsono, pada Minggu (30/1/2022) dini hari," katanya.


Lebih lanjut, Heri menyebutkan personel Reskrim Polsek Medan Helvetia yang telah mengetahui keberadaan pelaku ARB langsung melakukan penangkapan lalu membawanya ke Mapolsek Medan Helvetia untuk menjalani pemeriksaan.


Dalam penangkapan terhadap pelaku ARB turut disita barang bukti senjata tajam jenis celurit untuk menganiaya korban, sepeda motor dan handphone.


"Saat diinterogasi pelaku ARB bersama rekannya HN mengakui telah menganiaya korban hingga meninggal dunia," sebutnya sejauh ini pelaku ARB masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif penyebab terjadinya tindak penganiayaan tersebut.


"Pelaku sudah kita tahan. Atas perbuatannya dikenakan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya. (dw/*)