Ungkap akal-akalan oknum pejabat Bea Cukai Soetta peras perusahaan penitipan -->

Breaking news

Live
Loading...

Ungkap akal-akalan oknum pejabat Bea Cukai Soetta peras perusahaan penitipan

Thursday 31 March 2022

dok. istimewa/ Ada pesan dari pak kabid, kalau mau lancar ada biayanya, harus koordinasi Rp 5 ribu per kilo, (31/3).


Serang - JPU Kejati Banten mengungkapkan akal-akalan terdakwa Vincentius Istiko dan Qurnia Ahmad Bukhari sebagai pejabat Bea Cukai saat memeras perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Mereka menggunakan surat peringatan untuk dalih memeras dan meminta jatah Rp 1.000 per kilogram barang titipan.


Pada Mei 2020, terdakwa Qurnia selaku Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I meminta Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Finari Manan mengeluarkan surat teguran ke PT Sinergi Karya Kharisma (SKK). Atas surat itu, PT SKK kemudian meminta klarifikasi dan bertemu dengan terdakwa di kantornya.


"Ya, kalau nggak ada surat itu kan kita jadi nggak kenal," kata JPU Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (30/3/2022).


Pertemuan tersebut juga dihadiri terdakwa Vincentius selaku Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II. Di situ, ia meminta ada pembicaraan dalam kesempatan lain agar persoalan ini lancar.


Lalu, pada 26 Mei 2020, dilakukan pertemuan di Pantai Indah Kapuk I antara terdakwa Vincentius dan direktur PT SKK. Di sana, disampaikan ada permintaan uang agar persoalan PT SKK Bea Cukai Soetta bisa lancar.


"Ada pesan dari pak kabid, kalau mau lancar ada biayanya, harus koordinasi Rp 5 ribu per kilo," ucap JPU saat membacakan dakwaan.


PT SKK keberatan dan meminta harganya diturunkan jadi Rp 1.000 dan meminta dilaporkan ke terdakwa Qurnia. Lalu akhirnya disepakati perusahaan itu bisa membayar dari Mei 2020 hingga April 2021.


Uang itu kata JPU diserahkan sebanyak 13 kali untuk setiap tonase barang titipan PT SKK di bandara yang total jumlahnya Rp 3,1 miliar. Tapi, ada permintaan lain terkait pembayaran denda dan pemberian surat peringatan ke perusahaan PT SKK yang nilainya Rp 250 juta.


Ternyata, lanjut JPU, perbuatan terdakwa seperti ke PT SKK juga dilakukan ke PT Eldita Sarana Logistik (ESL). Mereka meminta Rp 80 juta untuk periode titipan perusahaan pada Januari-Februari 2021.


"Penyerahan bulan Januari di PIK II Rp 50 juta dan penyerahan bulan Februari di restoran wakil Jakarta pusat Rp 30 juta," ucap jaksa.


Jadi, total keseluruhan kedua terdakwa menerima Rp 3,5 miliar dari pemerasan ke perusahaan jasa titipan. Dan pada Januari 2022, penyidik menyita uang Rp 1,1 miliar uang sisa dari PT SKK dan PT ESL.


"Uang itu sebagian dari uang yang diserahkan ke terdakwa Vincentius sesuai permintaan Qurnia," tegas JPU. (dw/*)