Kasus dugaan korupsi proyek fiktif anak perusahaan Pertamina, Kejati Banten tetapkan 4 tersangka -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus dugaan korupsi proyek fiktif anak perusahaan Pertamina, Kejati Banten tetapkan 4 tersangka

Thursday 7 April 2022

dok. istimewa/ Dugaan korupsi ini naik ke penyidikan pada 18 Maret 2022. Proyek pengadaan ini diduga fiktif dengan menerbitkan tiga kontrak pekerjaan, (7/4/2022).


Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi dan software PT Indopelita Aircraft Service (IAS), anak perusahaan PT Pertamina.


Keempat tersangka yaitu DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan; SY selaku Direktur Keuangan PT IAS; SS selaku Presiden Direktur PT IAS; dan AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).


Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dugaan korupsi ini naik ke penyidikan pada 18 Maret 2022. Proyek pengadaan ini diduga fiktif dengan menerbitkan tiga kontrak pekerjaan.


Proyek fiktif itu diduga dilakukan pada Juli 2021. PT Indopelita--yang merupakan anak perusahaan PT Pelita Air Service-- dan IAS telah menerbitkan tiga kontrak. Kontrak antara lain ke PT Everest dan Aruna Karya.


"Penanganan perkara PT IAS berkaitan dengan penerbitan pembayaran pekerjaan pada kilang pertamina atau PT KPI Balongan 2021," kata Leo usai penahanan di Kejati Banten, Rabu (6/4/2022).


Menurut Eben, pada hari ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi, baik dari PT IAS, PT Pertamina, PT PAS, PT KPI RU VI Balongan hingga saksi dari PT AKTN.


"Sebanyak 12 orang dari IAS, termasuk Presdirnya, Direktur Keuangan kemudian dua orang dari PT PAS, 9 dari PT KPI RU 6 balongan, 2 dari Pertamina, 5 dari PT Aura Teknologi nusantara (AKTN), 2 dari EPTEK," ujarnya. (dw/*)