Kasus penipuan CPNS, Olivia Nathania divonis 3 tahun, Farhat Abbas sebut paling ringan -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus penipuan CPNS, Olivia Nathania divonis 3 tahun, Farhat Abbas sebut paling ringan

Saturday 2 April 2022

dok. tangkapan layar ist/ Farhat Abbas membandingkan hal tersebut dengan kasus temannya yang sama-sama melakukan penipuan, (2/4/2022).


Jakarta - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan CPNS. Sebagai mantan ayah sambung, Farhat Abbas menyebut hukuman yang dijatuhkan kepada Oi, sapaan akrab Olivia Nathania, sudah hukuman yang paling ringan.


"Itu hukuman paling ringan," kata Farhat Abbas saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.


Kemudian, Farhat Abbas membandingkan hal tersebut dengan kasus temannya yang sama-sama melakukan penipuan namun dengan jumlah yang berbeda.


"Teman saya aja cuma nipu Rp 300 juta dihukum 2 tahun. Kan mereka merasa Rp 9 miliar, tapi yang terbukti Rp 600 juta berarti kan tinggal dibagi aja Rp 9 miliar dibagi dengan 36 bulan," terang Farhat Abbas.


"Berarti kurang lebih Rp 300 juta, setiap Rp 300 juta, itu dihitung sebulan. Teman saya yang dua tahun itu merugikan Rp 300 juta. Tapi kalau hakim memutuskan 3 tahun nggak usah panik," sambungnya.


Farhat Abbas juga mengatakan jika Oi tidak perlu melakukan banding.


"Nggak perlu (ajukan banding), daripada nanti dinaikkan kan bahaya juga. Kecuali Nia mengeluarkan uang untuk ganti rugi, kan selesai, jadi hakim bisa bebaskan," jelas Farhat Abbas.


Dengan adanya kasus ini, Farhat Abbas menganggap sebagai suatu hikmah karena dapat menghindari korupsi untuk masuk ke PNS.


"Syukurlah ada hikmahnya juga, uang yang dinikmati Oi artinya negara kita diselamatkan dari orang-orang korup yang ingin jadi PNS," ujar Farhat Abbas.


"Ini jadi contoh, saya nggak ada bela Oi, bela korban, tapi saya menyampaikan persoalan tipu menipu ini ada terus. Kita harus pintar dan pandai makanya saya dikenal sebagai pengacara pandai," pungkasnya. (dw/*)