Mantan Gubernur Banten Ratu Atut bebas usai dapatkan remisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut bebas usai dapatkan remisi

Wednesday 7 September 2022

dok. istimewa/ Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun, (7/9).


Jakarta - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kini bisa menghirup udara segar. Ratu Atut bebas lebih cepat usai mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.


Kabar pembebasan bersyarat Ratu Atut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham), Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022). Ratu Atut masih harus menjalani bimbingan dan, apabila melakukan pelanggaran hukum, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.


"Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ucap Rika.


"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," imbuhnya.


Penjelasan perihal Ratu Atut bebas bersyarat juga disampaikan Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang Yekti Apriyanti. Ratu Atut bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 7 tahun di dalam lapas.


"Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau sebetulnya, jika dari aturan, di sini sudah lewat beliau. Makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," kata Yekti saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).


Ia juga menjelaskan Ratu Atut berhak bebas bersyarat di setengah masa pidananya. Yekti menjelaskan ketentuan bebas bersyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.


"Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini sudah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK BP-nya seperti itu," terang Yekti.


Jumlah Remisi Didapat Atut

Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, Ratu Atut bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1392.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 5 September 2022.


Di surat itu, tertuang pertimbangan pemberian bebas bersyarat kepada Ratu Atut yakni karena menjalani pembinaan dengan baik, memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Pertimbangan lain adalah surat Penetapan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-68.PK.05.09 TAHUN 2022 tanggal 30 Mei 2022, atas Nota Dinas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS/108/V/2022 yang ditandatangani 19 Mei 2022 tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana.


Atut ditahan sejak 20 Desember 2013. Lama pidana hukuman kesatunya 5 tahun 6 bulan penjara. Pidana kedua selama 7 tahun.


Tanggal bebas awal adalah pada 18 Juni 2026 dan mendapatkan jumlah remisi sebanyak 8 bulan 105 hari. Sedangkan tanggal bebas akhir adalah 8 Juli 2025.


Atut juga mendapatkan denda untuk pidana kesatu Rp 250 juta subsider 3 bulan dan denda pidana kedua Rp 200 juta. Pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik.


Tanggal pembebasan bersyarat setelah surat ini ditandatangani adalah segera. Masa percobaan berakhir pada 8 Juli 2026. Surat keputusan pembebasan bersyarat ini Direktur Pemasyarakatan Reynhard Silitonga. (dw/*)