Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakpus rampas 96,7 H aset Benny Tjokro -->

Breaking news

Live
Loading...

Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakpus rampas 96,7 H aset Benny Tjokro

Saturday 1 October 2022

dok. istimewa/ Aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi berupa 100 bidang tanah seluas 96,74 hektare di Kabupaten Tangerang, (1/10).


Jakarta -- Jaksa merampas 96,74 hektare tanah yang merupakan aset Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang. Jaksa menyebut ada 100 bidang tanah yang dirampas terkait kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI.


"Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan didampingi oleh tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung serta tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Jumat (30/9/2022).


"Adapun aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi berupa 100 bidang tanah seluas 96,74 hektare di Kabupaten Tangerang," sambungnya.


Sumedana mengatakan 100 bidang tanah itu tersebar di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tangerang. Berikut rinciannya:


1. 74 bidang seluas 24,32 hektare yang berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji


2. 11 bidang seluas 51,82 hektare yang berada di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo.


3. 12 bidang tanah seluas 2,8 hektare yang berada di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur


4. 3 bidang seluas 17,8 hektare yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru


Ketut mengatakan sita eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.


Sita eksekusi juga dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,00 (Rp 6,07 triliun).


"Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.


Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Alhasil, keduanya tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, keduanya harus mengembalikan uang yang dikorupsi dari Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun.


Benny Tjokro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram).


"2931 K/Pid.Sus/2021, Heru Hidayat Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa. 2937 K/Pid.Sus/2021, Benny Tjokrosaputro Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (25/8/2021).


Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 triliun lebih. Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.
(dw/*)