Mengaku tak tahan hadapi tekanan pemerintah,..Nazaruddin ajukan permohonan suntik mati ke pengadilan -->

Breaking news

Live
Loading...

Mengaku tak tahan hadapi tekanan pemerintah,..Nazaruddin ajukan permohonan suntik mati ke pengadilan

Friday 7 January 2022

dok. ilustrasi ist


Kuasa Hukum: Pemohon dengan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan euthanasia di Rumah Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe dengan disaksikan oleh Walikota Lhokseumawe, dan Muspika, (7/1).


Banda Aceh - Seorang nelayan di Lhokseumawe, Aceh, Nazaruddin Razali mengajukan permohonan suntik mati (euthanasia) ke pengadilan negeri (PN) setempat. Permohonan dilayangkan karena Nazaruddin mengaku tidak sanggup menghadapi berbagai tekanan pemerintah.


"Pemohon dengan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan euthanasia di Rumah Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe dengan disaksikan oleh Walikota Lhokseumawe, dan Muspika," kata kuasa hukum Nazaruddin, Safaruddin, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).


Permohonan itu didaftarkan ke PN Lhokseumawe siang kemarin. Safaruddin mengatakan, tekanan yang dihadapi Nazaruddin berawal dari aturan larangan melakukan budidaya ikan di dalam waduk pusong yang dikeluarkan Pemerintah Kota Lhokseumawe, pada Selasa (26/10/2021).


Aturan itu memerintahkan keramba ikan milik masyarakat di dalam waduk agar dibongkar secara mandiri paling telat 20 November 2021.


Warga setempat sempat melakukan penolakan karena relokasi tersebut tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa Pusong Lama. Menurut Safaruddin, Nazaruddin sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan petani keramba keramba jaring apung tradisional.


Dia menyebutkan, sosialisasi aturan itu dilakukan Muspika Banda Sakti dan mereka memaksa warga segera melakukan relokasi. Nazaruddin disebut merasa tertekan dengan kebijakan pemerintah setempat dan tindakan Muspika.


Menurutnya, Nazaruddin semakin tertekan setelah pemerintah mengumumkan bila Waduk Pusong merupakan tempat pembuangan limbah rumah sakit dan rumah tangga. Ikan yang dibudidayakan nelayan di waduk disebut tidak sehat untuk dikonsumsi.


"Akibat dari berita tersebut, pendapatan Nazaruddin menjadi menyusut karena masyarakat tidak lagi membeli ikan di sana. Kondisi ini membuat pemohon dan para petani keramba yang bersama pemohon menjadi sangat tertekan," jelas Safaruddin.


"Pemohon sangat tertekan dan menilai bahwa negara tidak berpihak kepada pemohon sebagai warga negara," ujar Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) itu.

(dw/*)