Satresnarkoba Polresta Mataram amankan DPO yang sempat kabur Ke Kalimantan -->

Breaking news

Live
Loading...

Satresnarkoba Polresta Mataram amankan DPO yang sempat kabur Ke Kalimantan

Wednesday 5 January 2022


Mataram, (NTB) - Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil amankan satu orang terduga pelaku pengedar Narkotika jenis shabu yang sempat kabur ke kalimantan, yaitu (MH) laki - laki alamat Ampenan Kota Mataram di amankan di rumahnya pada hari Senin (03/01/2022) sekitar pukul 23.00.


Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat,S.I.K saat gelar konferensi pers mengungkapkan, terduga pelaku pengedar Narkotika jenis shabu yaitu, (MH) sudah menjadi DPO yang di buru Satresnarkoba Polresta Mataram dari bulan juni 2021, atas perkara tindak pidana Narkotika dengan tersangka yaitu, (FS) dan (KA) yang merupakan tangan kanan dari (MH) untuk membantu menjual shabu satu bulan terahir,”ucapnya Rabu (05/01/2022).


Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE.S.I.K.menerangkan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polreasta Mataram melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang sedang berada di ampenan,setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal Polresta Mataram melakukan pemantauan terhadap terduga pelaku sering melakukan transaksi jual beli shabu di rumahnya, sehingga pada hari senin tanggal 03 Januari 2022.


Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku (MH).setelah dilakukan penggeledahan badan dan dirumah terduga pelaku, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti yang di duga Narkotika jenis Shabu dan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tidak pidana Narkotika jenis Shabu,”Ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram.


Barang bukti yang kami amankan di TKP Narkotika jenis shabu dengan berat brutto,40,34 gram Uang tunai, 2.340,000 (Dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) Alat komunikasi,” pungkasnya.


Terduga tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang - Undang RI Nomer 35 Tahun 2009

Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang RI Nomer 35 Tahun 2009

Pasal 127 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomer 35 Tahun 2009


Kini terduga pelaku bersama barang bukti di amankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,”ujarnya. (hnp)