Wah, e-KTP digital tidak perlu bentuk fisik atau dicetak cukup disimpan di handphone -->

Breaking news

Live
Loading...

Wah, e-KTP digital tidak perlu bentuk fisik atau dicetak cukup disimpan di handphone

Thursday 6 January 2022

dok. ilustrasi handphone


Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh: Ktp-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP penduduk, (6/1/2022).


Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan uji coba e-KTP digital di 50 kabupaten/kota. Dokumen kependudukan nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet, melainkan dapat disimpan di handphone penduduk.


"Ktp-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP penduduk," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).


"Masih uji coba tahun ini," katanya.


Zudan mengatakan mulai tahun 2021 Kemendagri telah mulai melakukan uji coba menerapkan e-KTP sebagai identitas digital di 50 kabupaten/kota. Misalnya di Salatiga, Dompu, kota Bima, kota Bandung.


Zudan mengatakan pembuktian identitas digital dengan cara verifikasi data. Sementara autentifikasi identitas yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik Identitas Digital.


Penerapan e-KTP digital ini guna mencegah pemalsuan data. Selain itu e-KTP digital ini diterbitkan oleh Menteri, melalui Ditjen Dukcapil yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan diterbitkan oleh melalui pelayanan adminduk dan pelayanan pengguna secara daring.


Zudan mengatakan e-KTP digital itu akan dikirimkan dengan format foto dan QR Code ke handphone masing-masing. e-KTP digital ini juga dapat dimiliki bagi yang sudah memiliki e-KTP sebelumnya sehingga tidak hanya berlaku bagi pengguna baru.


"(formatnya) Foto KTP dan QR Code," ujarnya.


Zudan mengatakan tidak ada lagi istilah warga kehilangan e-KTP, karena e-KTP nya telah di kirim ke handphone penduduk. Namun, jika handphone warga tersebut hilang beserta e-KTP digitalnya, maka dapat meminta lagi ke Dukcapil agar dikirimkan ke nomor handphone yang baru.


"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang, KTP-elnya di digitalkan dalam HP dan ada QR Codenya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke no HP yang baru," ujarnya. (dw/*)