Pahala Lapor Ke Pansel KY RI -->

Breaking news

Live
Loading...

Pahala Lapor Ke Pansel KY RI

Thursday 11 June 2015





Eks Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Pahala Shetya Lumbanbatu
Pahala Lapor Ke Pansel KY RI


Jakarta, Media Investigasi

 Eks Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Pahala Shetya Lumbanbatu, melaporkan agar Pansel Komisi Yudisial (KY) RI mendiskualifikasikan pencalonan para Komisioner KY RI yang mendaftar kembali dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun pewarta , pihak yang terlapor dari keterangan surat pelaporan Pahala di Bareskrim untuk para Majelis Dewan Komisi Yudisial yakni, Dr. Suparman Marzuki sebagai Ketua KY, dan 4 anggota Majelis Kehormatan Hakim lainnya ialah keduanya komisioner KY RI; Sjofian Tanjung, SH, dan Dr. Abbas Said, lalu Dr. Taufiqqurahman Syahuri, SH.MH serta Dr.Jaja Djayus.
Pasalnya, pelapor mengadukan hal ini dalam dugaan tindak pidana yang dimaksud pada pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu dan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan. Karenanya, bahwa pelapor tidak pernah terperiksa, tersangka, terdakwa dan terpidana dalam tindak pidana penyalagunaan narkotika atau obat-obat terlarang. Para Komisioner KY RI diklaimnya telah melanggar undang-undang, dan dapat dipidana, terang Pahala.
"Hingga saat ini saya tidak pernah menerima Surat Keputusan Majelis Kehormatan Hakim, dan juga tidak pernah mendapatkan hasil tes Urine," dikatakan Pahala kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta pada, Kamis (04/06).
Adapun surat panggilan Bareskrim tertanggal 01 Juni 2015 lalu, dengan Nomor: S.Pgl/1435/V/2015/Dit.Tipidum, untuk; Bertemu dengan Penyidik Subdit AKP Syaifudin Arif dan tim di dit Tipidum Bareskrim Polri, yang mana diperuntukkan guna didengar keterangannya sebagai saksi pelapor, dalam perkara dugaan tindak pidana membuat pengaduan palsu dan atau penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP dan atau pasal 421 KUHP, yang diduga dilakukan oleh DR. Suparman Marzuki, SH, M.Si, Dkk.
Jelas ini semua, karena pencitraan lembaga KY yang bertindak bagai aparat penegak hukum, yakni melakukan penyelidikan, penyidikan dan pemutus atas tindak pidana. "Jelas itu bukan kewenangannya, hal tersebut telah saya jelaskan pada penyidik, pada hari senin 1 Juni lalu di Bareskrim Polri dalam BAP sebagai Saksi," Katanya.
Seperti pemberitaan, Pahala sebagai Hakim PTUN Bengkulu juga tidak menerima diberhentikan dari jabatannya. Lantas ia menggugat Komisi Yudisial (KY) sebesar Rp. 1,004 Triliun tapi kandas'. Kini ia mengambil langkah hukum baru yaitu melalui jalur Pidana.
Atas laporan tersebut, Pahala melaporkan dengan pasal 220 KUHP dan atau pasal 421 KUHP tentang dugaan tindak pidana membuat pengaduan palsu, dan atau penyalahgunaan kekuasaan. Laporan ini juga dibuat pada Senin (11/05) lalu.
Untuk diketahui, Pahala Shetya diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada awal 2014 lalu, karena diyakini oleh anggota MKH mengkonsumsi narkotika. Namun ia bantah keras.
"Hasil test Urine tidak pernah sama sekali saya terima." Tegas Pahala.
Dalam laporan itu, Pahala mencantumkan Hakim nonaktif, karena dia merasa pemberhentiannya tidak sah. Menurutnya, ia diberhentikan sementara, karena masih ada proses sengketa hukum terkait kasusnya.
Karena sebelumnya juga Pahala pernah mengugat KY, BNN, dan MKH dengan rincian kerugian materil berupa ongkos pulang pergi Medan ke Jakarta, dan penggantian gaji serta tunjangan lainnya sebesar Rp. 4,88 Miliar. Adapun kerugian materiil sebesar Rp. 1 Triliun. Namun, amat sangat disayangkan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu tidak diterima pada 23 September 2014 lalu, namun untuk Perdata Pahala akan tetap akan naik banding.

Pahala diketahui kalah pada Perdata ditingkat pertama, kini ia menempuh upaya melalui jalur hukum pidana. Banding perdatanya juga masih berjalan.(Didi wj)