Tentang Kami
Jurnalisme Investigasi, adalah
kegiatan mengumpulkan, menulis, mengedit, dan menerbitkan berita yang bersifat
investigatif, atau sebuah penelusuran panjang dan mendalam terhadap sebuah
kasus yang dianggap memiliki kejanggalan, selain itu, investigasi merupakan
penelusuran terhadap kasus yang bersifat rahasiah.
Sebuah
kasus dapat diketahui kerahasiaannya apabila penelusuran terhadap kasus
tersebut selesai dilakukan, kata jurnalisme investigasi sendiri berasal dari
bahasa Latin, yaitu journal dan vestigium.
Journal
atau Jurnalis berarti orang yang melakukan kegiatan jurnalistik, dan vestigium
yang berarti jejak kaki.
Sumaatmadja
Jurnalisme investigasi menghasilkan sebuah karya jurnalistik investigasi yaitu
laporan investigasi.
Laporan
investigasi sebagai sebuah karya jurnalistik tidak ditentukan oleh besarnya
kasus yang dibongkar, melainkan manfaat atau dampak apa yang ditimbulkan
setelah kasus tersebut terbongkar.
Penelusuran
sebuah topik yang ringan dapat dikatakan produk investigasi yang baik apabila
mengungkap fakta bernilai besar bagi khalayak.
Laporan
investigasi dalam pelaksanaannya membutuhkan modal yang banyak, terlebih
apabila topik yang dipilih bersifat kompleks.
Maka
sebelum membuat konsep acuan, perlu ada riset awal, wawancara, dan observasi di
lapangan, perencanaan yang matang sangat dibutuhkan agar penelusuran dapat
berjalan dengan baik, selain itu penyamaran dan koordinasi terutama bagi
jurnalis Portal Berita Indonesia, www.media-investigasi.com harus dilakukan dengan baik.
Dalam hal
ini seorang jurnalis juga dituntut untuk memiliki sifat skeptis atau ragu-ragu
terhadap setiap fakta yang diperoleh, sehingga fakta tersebut akan terus digali
hingga sampai ke akar permasalahan.
Pada
intinya, tujuan utama dari jurnalisme investigasi adalah mengungkap kesaksian
dan bukti secara fisik dari suatu persoalan yang kontroversial.
Jurnalisme investigasi lebih menekankan pada upaya mengungkap fakta yang sebelumnya tersembunyi dari publik.
Karena itu, proses kerja jurnalis dalam liputan investigasi ini laksana detektif yang mengendus informasi tersembunyi dari banyak sisi dan mengungkapkannya.
Jurnalisme investigasi lebih menekankan pada upaya mengungkap fakta yang sebelumnya tersembunyi dari publik.
Karena itu, proses kerja jurnalis dalam liputan investigasi ini laksana detektif yang mengendus informasi tersembunyi dari banyak sisi dan mengungkapkannya.
Menghadirkan berita dengan sumber informasi terdepan, tidak hanya berita dalam bentuk teks, foto dan video, jurnalisme masyarakat (citizen jurnalisme) pun turut hadir dalam konten portal ini.
DIDUKUNG
MCI (MEDIA CENTER INDONESIA)
&
AWDI (ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA)
PT. LAYANAN KOMUNITAS BERSATUONLINE (LKB)
Badan Hukum Akta Notaris : Nomor 1 tahun 2020
SK. Menteri Hukum & HAM RI
No : AHU-0023373.AH.01.01 tahun 2020
NPWP Nomor : 94.869.888.1-411.000
NIB : 0220000581327
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.