Standar Perlindungan Profesi Wartawan & Hak Sanggah -->

Breaking news

Live
Loading...

Media-INVESTIGASI.COM: Standar Perlindungan Profesi Wartawan & Hak Sanggah

Standar Perlindungan Profesi Wartawan & Hak Sanggah

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN


KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.


Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu, Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat.


Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;


Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;


Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;


Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;


Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;


Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;


Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;


Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;


Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.


Jakarta, 25 April 2008


(Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu "memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan")


Pasal Sanggahan (Disclaimer) Portal Berita Online www.media-investigasi.com Portal Berita Indonesia

Pasal Sanggahan (Disclaimer) :

Beberapa konten pada layanan ini adalah sumbangan atau kontributor dari pihak-pihak atau rekan media kami. Jika terdapat isi atau materi yang kurang sesuai, merugikan pihak lain atau bertendensi tertentu, maka kami tidak bertanggung jawab atas materi konten tersebut.

Kami akan mencantumkan pihak kontributor materi dan konten tersebut. Kami sebagai redaksi akan berusaha untuk tetap memilih, mengedit atau menghapus beberapa konten yang menurut pandangan kami kurang sesuai.

Beberapa konten yang terdapat pada layanan ini disadur dari beberapa sumber dengan selalu meminta para penulisnya memperhatikan etika penulisan, etika penyaduran dan dengan mencantumkan sumber penulisan yang jelas. Berhak untuk memuat , tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.

Redaksi www.media-investigasi.com tidak bertanggungjawab terhadap pendapat, tulisan atau komentar yang dikirimkan pembaca baik di rubrik opini, media sosial walaupun sudah berusaha seakurat mungkin dan menyunting tulisan agar tidak merugikan pihak lain ataupun melanggar hukum. Naskah atau komentar yang disampaikan pembaca adalah tanggung jawab individual.

Redaksi memberikan kesempatan hak jawab kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan portal ini, atau menggunakan mekanisme hukum yang berlaku.

Redaksi menolak segala bentuk intervensi dan intimidasi dari siapapun dan menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati kegiatan jurnalistik yang dilakukan baik di lapangan maupun di ruang redaksi.

Pengutipan atau pengambilan materi (naskah/foto) dalam portal berita ini untuk kepentingan sosial dan media massa non-komersial, dibenarkan sepanjang menyebutkan sumber dan menghormati hak cipta/intelektual, serta diikuti pemberitahuan.

Pengutipan atau pengambilan materi (naskah/foto) dalam portal ini untuk kepentingan komersial lainnya, dilakukan dengan izin tertulis dari redaksi, dengan tetap menyebutkan sumber dan menghormati hak cipta/intelektual. Semua wartawan redaksi memiliki hak tolak berdasarkan UU Pers untuk tidak membuka identitas narasumber.

Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan yang berlaku dan ditetapkan redaksi www.media-investigasi.com