Sidang Budiyanto Tidak Terbukti -->

Breaking news

Live
Loading...

Sidang Budiyanto Tidak Terbukti

Saturday 11 July 2015




Sidang Budiyanto Tidak Terbukti

Cianjur, Media Investigasi-
Putusan sidang lanjutan Budiyanto Tjahjadi  (74) 9 Juli 2015, warga Kramat Jati Jakarta Timur terbantahkan. Ia dituduh menipu Rp 1 Milyar  yang di laporkan oleh H. Dedi Kosim warga Cianjur. Seperti diketahui kasus ini, telah bergulir lama dan beberapa kali digelar di meja hijau.

Menurut pengacara Budiyanto Tj, Loren S, SH, sebelumnya mengatakan kepada wartawan Media Investigasi, bahwa ia sangat optimis bisa mengeluarkan Budiyanto Tj dari tuntutan hukum yang ada, karena fakta-fakta yang diajukan tidak terbukti.


Pengacara muda alumni UGM ini, juga sangat menyayangkan penahanan  atas kliennya yang sudah di jalani sejak tgl. 4 Juni 2015 di Lapas Kelas II B Cianjur, sedangkan bukti dan Dasar Hukum yang tidak kuat, atas perintah oleh pihak Kejaksaan Negeri Cianjur  Jampidus Marolop Pandiangan, SH.
Maka dari itu Pengacara Budiyanto,  Loren S, SH mengajukan Eksepsi atas perkara klienya pada sidang sebelumnya. Ternyata dalam persidngan Pengadilan Negeri Ciajur pukul, 13.30 WIB (Kamis, 9 Juli 2015) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Winarko, SH. MH dan Budi Rahayu Purnomo, SH., Sri Rejeki Marsinta, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota Siti  Farida SH sebagai Panitera Pengganti, Hendiko Meisan Petra sebagai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur.
Di Putuskan (a) Menerima eksepsi pengacara terdakwa Budiyanto Tj, (b). Menyatakan  Dakwaan JPU Kejaksaan Cianjur batal Demi Hukum, (c). Menghentikan pemeriksaan atas nama terdakwa Budiyanto (d). Memerintahkan Ke pada JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari  tahanan (e). Membebankan semua biaya perkara ke Negara.
Dengan putusan tersebut maka bebaslah Kakek Budiyanto Tjahjadi (74) dari Lapas Kelas II B Cianjur sekitar pukul. 19.00 WIB yang di jemput pihak keluaraga Budiyanto Tjahjadi bersama Loren S, SH.
“Saya sangat puas dengan keputusan Hakim, dan saya yang anggap sangat bijaksana dan profesional dalam mejalankan tugasnya,” lirih Loren di sela-sela waktu menunggu surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Cianjur. (M Abdul Rosyid)