Tambang Rakyat Di Bima -->

Breaking news

Live
Loading...

Tambang Rakyat Di Bima

Thursday 9 July 2015




Tambang Rakyat Di Bima
Bima, Media Investigasi
Tambang Ilegal
Aksi pengrusakan lingkungan secara gencar tidak terkendali oleh beberapa perusahaan pengelolaan penambangan biji emas. Dari pantauan Koran Investigasi, penambang yang tidak terorganisir dan tidak terdaftar itu, cenderung mengabaikan keselamatan kerja serta membuang limbahnya tidak benar. Tambang yang berlokasi di So Ndano Dana Keta Desa Pesa Kecamatan Wawo  Kab Bima NTB, Nampak ketidak teraturan di sana-sini.
Hingga sekarang Pemerintahan Daerah dan DPRD Kab Bima tidak memiliki tingkat kepedulian pada lingkungan dan potensi ekonomi daerah yang harus dikelola dengan baik. Sehingga masyarakat tidak menikmati atau warga sekitar diberdayakan untuk disejahterakan, seperti tertuang dalam Undang-Undang penambangan rakyat No.4 tahun 2009.
“Memang tambang rakyat belum dikelola dengan baik, dan usaha mereka itu belum memiliki izin menambang, sehingga biasa ada gesekan di antara mereka,” ujar Burhan Kepala Desa Pesa.
Hingga berita diturunkan tambang illegal dikelola masyarakat terus berlangsung tanpa henti, areal lokasi bertambah luas. Diperkirakan 50 an titik lubang, dan dibiarkan menganga dengan kedalaman mencapai 50 meter.
“Dengan adanya pengelolaan tambang liar itu,  akan mengakibatkan terjadinya longsor dan tentu sangat merugikan masyarakat sekitarnya dalam hal pertanian dan juga bisa menimpa sampai ke wilayah Kota Bima,” ujar Tasrif H.Latif salah satu ketua RT di Desa Pesa yang prihatin dengan fenomena ini. (Abd Rahim)

Tanah Bersertifikat
Ketika dikonfirmasi di Kantor Kepala Desa Pesa Kec Wawo Kab Bima, Burhan menjelaskan ke wartawan Koran Investigasi pagi(26/6) dengan jelas bahwa pada wilayah penggalian itu tanah warga, dengan kepemilikan surat sah sertifikat/SPPT.
Lanjut Burhan, 4 bulan yang lalu mereka pernah diundang pengelola di kantor desa untuk menyampaikan larangan tentang hal penggalian tambang, namun diabaikan terus. Meski begitu kata kades, tetap diadakan dialog dengan pendekatan terus.
Tahun 2012 menurut H. Abdullah, pengelola tambang, sudah beberapa kali telah mendatangi dinas yang terkait di Kab Bima untuk meminta  melegalkan  pengelolaan penambangan liar itu, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Sedangkan pemilik tanah sendiri berkali-kali memagari lahannya, agar tidak diadakan penggalian. Beberapa tokoh masyarakat mediasi diantara mereka, tapi tidak berhasil. H. Abdullah dan penambang lainnya mengharap kepada pemerintahan desa, kecematan, bupati dan gubernur serta DPRD agar bagaimana caranya supaya   mengesahkan  atau  mencari solusinya . (Abd Rahim)