Surabaya,
Media Investigasi
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur
menggelar hasil tangkapan selama satu semester, di atas Kapal FPB (Fast Patrol
Boat) BC 60002, Jumat (23/10). Mulai rokok tanpa cukai, bibit lobster, sirip
ikan hiu, handphone, dan kayu ebony senilai Rp10 miliar.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan
dalam perkara rokok ilegal, pelanggaran jika tidak disertainya dengan pita
cukai asli. Apabila ada cukainya, saat dilakukan pengiriman sudah tidak
berlaku.
“Tugas dari Kantor Bea dan Cukai ini adalah upaya
untuk melakukan pencegahan, agar tidak banyak barang ilegal yang masuk ke
Indonesia, terutama berpotensi merugikan negara. Apalagi, rokok banyak
pengirimannya itu menggunakan pita cukai palsu,” kata Bambang kepada wartawan,
Jumat (23/10) petang.
Adapun tangkapan barang larangan dan pembatasan
Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Timur I dan II, rokok tanpa cukai 9.492.020
batang, bibit lobster 2 koper dengan jumlah total 68 kantong (per kantong 200
ekor).
KPPBC TMP Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan
sirip ikan hiu sebanyak 5 kantong dengan jumlah total berat mencapai 110
kilogram. Terdiri 101 bag (3.285 kg) shark fin 7" up, dan 42 bag (1.238
kg) shark fin 7" down.
Sedangkan, KPPBC TMP Tg. Perak juga berhasil
menggagalkan handphone eks PJT dengan jumlah total 1341 buah. Selain itu, 128
buah kayu ebony siap jual dengan sebanyak 1.9883431 m3. Serta minuman keras
(miras) eks. PJT dengan jumlah total 830 botol.
“Rata-rata barang tersebut tidak bertuan dan
melanggar dalam pelanggaran dokumen, yang nilainya mencapai miliaran rupiah,”
jelas Bambang.
Bambang mengaku, barang penyelundupan yang berhasil
digagalkan Bea Cukai Jawa Timur, memiliki ketetapan hukum menjadi milik negara.
“Semua barang tersebut sudah resmi milik negara, dan akan dimusnahkan. Karena,
sudah ada ketetapan hukum,” terang dia. (IcsanBakhtyar)