Menkeu: Rokok Ilegal Penyumbang Terbesar Kerugian Negara -->

Breaking news

Live
Loading...

Menkeu: Rokok Ilegal Penyumbang Terbesar Kerugian Negara

Friday 23 October 2015



     
        Menkeu: Rokok Ilegal Penyumbang Terbesar Kerugian Negara

Surabaya, Media Investigasi
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur menggelar hasil tangkapan selama satu semester, di atas Kapal FPB (Fast Patrol Boat) BC 60002, Jumat (23/10). Mulai rokok tanpa cukai, bibit lobster, sirip ikan hiu, handphone, dan kayu ebony senilai Rp10 miliar.‎
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan dalam perkara rokok ilegal, pelanggaran jika tidak disertainya dengan pita cukai asli. Apabila ada cukainya, saat dilakukan pengiriman sudah tidak berlaku.
“Tugas dari Kantor Bea dan Cukai ini adalah upaya untuk melakukan pencegahan, agar tidak banyak barang ilegal yang masuk ke Indonesia, terutama berpotensi merugikan negara. Apalagi, rokok banyak pengirimannya itu menggunakan pita cukai palsu,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat (23/10) petang.
Adapun tangkapan barang larangan dan pembatasan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Timur I dan II, rokok tanpa cukai 9.492.020 batang, bibit lobster 2 koper dengan jumlah total 68 kantong (per kantong 200 ekor).
KPPBC TMP Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sirip ikan hiu sebanyak 5 kantong dengan jumlah total berat mencapai 110 kilogram. Terdiri 101 bag (3.285 kg) shark fin 7" up, dan 42 bag (1.238 kg) shark fin 7" down. 
Sedangkan, KPPBC TMP Tg. Perak juga berhasil menggagalkan handphone eks PJT dengan jumlah total 1341 buah. Selain itu, 128 buah kayu ebony siap jual dengan sebanyak 1.9883431 m3. Serta minuman keras (miras) eks. PJT dengan jumlah total 830 botol. 
“Rata-rata barang tersebut tidak bertuan dan melanggar dalam pelanggaran dokumen, yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” jelas Bambang.

Bambang mengaku, barang penyelundupan yang berhasil digagalkan Bea Cukai Jawa Timur, memiliki ketetapan hukum menjadi milik negara. “Semua barang tersebut sudah resmi milik negara, dan akan dimusnahkan. Karena, sudah ada ketetapan hukum,” terang dia. (IcsanBakhtyar)