Tanah Kami Belum Pernah Di Perjual Belikan -->

Breaking news

Live
Loading...

Tanah Kami Belum Pernah Di Perjual Belikan

Thursday 29 October 2015

M Tudin



Lokasi tanah waris M Tudin dan 4 saudaraya Rajeg Kabupaten Tangerang

Tangerang, Media-Investigasi.Com- Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini Pasal 832 ayat (1) dan Pasal 833 ayat (1)
Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Oleh karena itu, seharusnya jual beli tanah warisan ini disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan
Begitu juga dengan tanah waris yang di miliki M Tudin Bin Nasim (52 th) menjelaskan status tanah waris yang dimiliki keluarga besarnya ke wartawan media-ivestigasi.com saat disambangi dikediamannya Kampung Cilongok RT/RW. 01/05 Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang (27/10) "Tanah kami belum pernah di perjual belikan dan apabila ada yang mengaku sudah membeli tanah waris kami itu bohong, tidak benar" cetusnya.
M Tudin salah satu ahli waris tanah yang terletak di Desa Rajeg Mulya RT/RW. 03/01 Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang luas tanah -+ 1 H dari 5 anak almarhum Nasim alias Kacing, kekuatan hukum dasar kepemilikan tanah warisnya, M Tudin dan 4 saudaranya dibuktikan dengan memperlihatkan salinan Penetapan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor : 238/Pdt.P/2010/PA.Tgrs.
Pasal 1365 KUHPer Para ahli waris yang merasa haknya dilanggar karena tanah milik mereka dijual tanpa persetujuan dari mereka, dapat melakukan gugatan. (Achmad Sodikun/M Abd Rosyid)



www.media-investigasi.com