LBH PERS Menolak Putusan PK Indar Atmanto
Jakarta, Media Investigasi
Putusan
PK Indar Atmanto, Membelenggu Berekreasi Di Internet
Mahkamah
Agung menolak PK yang diajukan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto, karena
dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan jaringan 2,1 Ghz atau 3G.
Indar tetap diganjar hukuman sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yaitu
Vonis 8 tahun dan denda Rp 300 Juta serta hukuman uang pengganti sebesar Rp
1,358 Triliun kepada IM2. IM2 tidak membangun jaringan seluler (BTS), sehingga
tidak dapat dikatakan telah menggunakan frekuensi sendiri. Bekerja sama dengan
Indosat, IM2 berposisi sebagai penyewa jaringan seluler indosat mobile (melalui
BTS Indosat). Hal ini dapat dibuktikan dengan kartu sim yang digunakan untuk
mengakses internet yang dikeluarkan oleh Indosat IM2. Bagi mereka yang wajib
membayar Biaya Penggunaan pita frekuensi adalah Indosat sebagai BTS Pemilik,
sedangkan IM2 sebagai penyewa hanya perlu membayar sewa ke Indosat. Dan BHP
telah dibayar oleh Indosat kepada negara Rp. 1.3 Triliun.
Pemahaman
penegak hukum tentang penggunaan pita frekuensi tidak sejalan dengan tatanan
teknis telekomunikasi dan regulasi, maka dapat dianalogikan bahwa setiap orang
termasuk Jaksa, Hakim yang menggunakan Smartphone, Handphone atau laptop untuk
berinternetan maka bisa juga dikriminalkan menggunakan pita frekuensi tanpa
izin. Menteri Kemenkominfo yang oleh UU No. 36 Tahun 1999 Tentang
Telekomunikasi dinyatakan sebagai pembina dan pengawas sektor telekomunikasi
telah menyatakan dalam dua suratnya bahwa kerjasama Indosat dengan IM2 sudah
sesuai peraturan perundangan dan peraturan pelaksanannya. Oleh karena itu kami,
Lembaga bantuan Hukum (LBH) Pers menyatakan sikap, 1.Menolak Putusan PK Indar
Atmanto, karena berpotensi membelenggu kebebasan berekspresi di internet, 2.
Menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat
besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta
perekonomian negara. Yang mengakibatkan kurang lebih 300 penyelenggara Internet
di Indonesia terancam di penjara.
3.
Mendorong Kementrian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan
Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan
agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha, 4. Mendukung Indar
Atmanto untuk mengajukan Peninjauan Kembali sekali lagi untuk terciptanya
keadilan dan kepastian hukum.(LBH PERS)