Polres Kota Depok, Tangkap Narkotika Jenis Ganja -->

Breaking news

Live
Loading...

Polres Kota Depok, Tangkap Narkotika Jenis Ganja

Thursday 26 November 2015


Polres Kota Depok, Tangkap Narkotika Jenis Ganja

Depok, Media Investigasi 

Polres kota Depok pekan lalu berhasil menangkap dan
menyita narkoba jenis ganja dengan barang bukti keseluruhan yang disita sebanyak 18 (delapan belas) karung ukuran besar warna putih, berisi kurang lebih 316 kg ganja yang dikemas berupa batangan bata yang totalnya 287 bata ganja.
Ditemui langsung oleh media ini, Bagus Suwardi SIP, WAB selaku humas Polres Kota Depok mengatakan bahwa, "dari pengembangan teman-teman Sat Resnarkoba, Alhamdulillah kita bisa menyita ganja keseluruhan 316 kg. Itu ditemukan di daerah Bekasi. Sebanyak 1 truk turun dari Aceh," terang Bagus.
Menurut keterangan dari Bagus, barang terlarang tersebut rencananya
akan dipasarkan di wilayah Jakarta. Untuk anak-anak remaja dan
anak-anak sekolah. Sasarannya yaitu anak-anak muda. Ditambahkan lagi
oleh Bagus yang ditemukan langsung adalah supirnya "kita tangkap
pelaku, kita tanya dari mana barangnya dan dimana tempatnya, pelaku
menjawab semua barang dari Aceh. Yang kita kembangkan benar adanya dan masih melakukan penyidikan lebih lanjut". Ujar Bagus.
Polres Kota Depok masih pengembangan melakukan lebih lanjut melakukan untuk mengetahui dan menangkap pelaku utamanya. Bagus Suwardi yakin, bahwa dibalik ini semua masih ada beberapa ton yang belum beredar.
Secara kronologi penangkapan tersangka berinisial SDA, pada hari Minggu pekan lalu, sekitar jam 20.00 wib yang mana TKP di Kebayunan Tapos Depok dengan barang bukti 25 gram shabu dan 17 (tujuh belas) linting ganja. Penyidik Resnarkoba menganalisa dari hasil komunikasi tersangka melalui HP bahwa telah ada pengiriman ganja melalui darat dari Aceh ke Jakarta.
Selanjutnya pada  Selasa, sekitar pukul 16.00 wib, anggota Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan di sebuah tempat
tertutup di Jl. Raya Kedau, Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati Kota
Bekasi, saat penggerebekan kedua tersangka ZFR dan YRL sedang tertidur dan barang bukti 18 (delapan belas) karung di dalam truk merk HINO warna hijau yang diparkir di depan kantor ekspedisi CV FAJAR UTAMA.
Dari sejumlah barang terlarang yang disita itu dipasarkan per kilo Rp.
3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan total harga
keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 316 kg jika
ditotalkan sebesar Rp.1.106.000.000 (satu milyar seratus enam juta
rupiah). (Karmila)