SK Bupati Pati Bertentangan RTRW -->

Breaking news

Live
Loading...

SK Bupati Pati Bertentangan RTRW

Wednesday 18 November 2015


SK Bupati Pati Bertentangan RTRW

Semarang, Media Investigasi
Mejelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan warga Pati atas Surat Keputusan (SK) Bupati Pati No.660.1/4767/2014 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Adi Budi Sulistyo pada persidangan di PTUN Semarang yang berlangsung pukul 10.00 WIB sampai 17.45 WIB, Selasa (17/11/2015).
“Memutuskan mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya dan membatalkan surat keputusan Bupati Pati No.660.1/4767/2014 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen dan penambangan,” kata Adi membacakan amar putusan.
Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi pihak tergugat, yakni Bupati Pati Haryanto dan PT SMS yang menjadi pemrakarsa pembangunan pabrik semen. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan SK Bupati Pati tersebut bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pati serta azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan [amdal] sebagai syarat penerbitan izin lingkungan tidak mengakomodasi seluruh masyarakat yang nantinya terdampak proyek tersebut,” ujarnya.
Putusan Majelis Hakim PTUN ini serta merta disambut gembira dan tangis haru ratusan warga Pati yang mengikuti persidangan sejak pagi. “Kami bersyukur majelis hakim mendengarkan aspirasi masyarakat yang menolak pembangunan pabrik semen,” kata tokoh Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, Gunretno, seusai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum PT SMS dari Firma Hukum Abdul Hakim Garuda Nusantara & Partners, Florianus Sangsun, menyatakan akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya. “Kami akan mengajukan banding karena majelis hakim tidak cermat menimbang dan menilai seluruh bukti surat, saksi maupun ahli yang diajukan pihak tergugat I dan tergugat II intervensi [PT SMS],” ujar dia.
Pasalnya, menurut dia, objek sengketa hukum adalah soal izin lingkungan yang dikeluarkan Bupati Pati atas pembangunan pabrik semen Pati yang diprakarsai SMS. Dalam persidangan alat bukti, saksi dan para ahli yang diajukan tergugat I (Bupati Pati) dan tergugat II intervensi menyatakan proses hingga penerbitan izin lingkungan telah sesuai dengan tata aturan hukum yang berlaku.
“Izin lingkungan pabrik semen Pati telah didasarkan atas dokumen Amdal-RKL-RPL yang telah disetujui oleh komisi penilai Amdal, kemudian diterbitkan SK Kelayakan Lingkungan oleh Bupati Pati dan SK Izin Lingkungan, serta telah sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Pati No.5/ 2011 dan berada di luar KBAK Sukolilo sesuai Kepmen 2641/2014,” beber dia.

Bupati Pati Haryanto dalam kesempatan yang sama juga menyatakan akan mempelajari putusan Majelis Hakim PTUN Semarang sebelum mengajukan banding. “Kami mengajak semua elemen warga menunggu proses banding Pemerintah Kabupaten Pati atas putusan hukum PTUN. Marilah dijaga kebersamaan warga untuk membangun ekonomi dan kemaslahatan masyarakat Pati,” kata dia. (Widodo)