Kakek Tua Cabuli Anak Di Bawah Umur, Dipenjara 5 Tahun -->

Breaking news

Live
Loading...

Kakek Tua Cabuli Anak Di Bawah Umur, Dipenjara 5 Tahun

Wednesday 13 April 2016



Kakek Tua Cabuli Anak Di Bawah Umur, Dipenjara 5 Tahun 

Bima, Media Investigasi
 Senin (11/4) menjadi kelabu bagi guru ngaji Mustajim alias Tajim (60), setelah divonis 5 tahun penjara oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bima pada masa sidang pembacaan keputusan. Pelaku terbukti telah melakukan pencabulan terhadap santrinya sendiri bernisial SR (13) asal Dusun Tasera Desa Doro O’o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Maret lalu.
Walaupun awal sidang pembacaan vonis oleh lembaga hakim, diruang sidang ada keteganggan atas kehadiran pendemo yang menamakan dirinya Aliansi Perjuangan Integritas (API) NTB dan Perhimpunan Gerakan Keadilan (PGK) Bima. Kehadiran mereka untuk mengawal keputusan ancaman hukuman yang diputuskan untuk seorang kakek tersebut. Pasalnya, pendemo hawatir majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dari pada yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) minimum 5 tahun penjara.
Ketua PN Bima H. Muhammad Razzad, SH, MH melalui Bagian Humas Dedy Heriyanto, SH pada wartawan Selasa (12/4) mengatakan,  berdasarkan UU perlindungan anak pelaku dijerat ancaman hukuman penjara minimum 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun yang jelas dirinya sebagai ketua majelis hakim persidangan tersebut dibantu hakim anggota Yanto Ariyanto, SH dan Didimus Haryanto Dendot, SH selaku anggota, menjatuhkan vonis kepada terdakwa 5 tahun penjara sesuai yang diajukan JPU. “Kasus ini cepat diputuskan, karena korbannya dibawah umur, sehingga belum genap dua bulan sidangnya sudah diputuskan,” ujar Didimus saat ditemui diruang kerjanya.
Terkait lontaran Ketua API NTB, Sudirman, SH alias Topan yang menegaskan, bahwa di PN Bima banyak kasus tentang pencabulan dan pemerkosaan yang melibatkan anak dibawah umur tidak diselesaikan. Namun menurut Dedy Heriyanto, itu pernyataan keliru dan selama ini kasus yang sudah lengkap berkasnya yang dilimpahkan pihak kejaksaan terkait kasus asusila yang melibatkan anak, tetap diprioritaskan dan pada intinya pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak selalu divonis minimum 5 tahun penjara dan tidak ada yang divonis dibawah 5 tahun.
Berdasarkan kronologis SR dicabuli sang guru gaji yang tinggal sendiri tanpa istri, ketika korban sedang datang mengambil buah mangga dirumah pelaku. Akibat rumah pelaku sepi, SR langsung ditarik masuk kerumahnya dan digiring serta dicabuli. Setelah kakek itu usai melampiaskan perbuatan bejatnya, mengancam pada korban dengan senjata tajam agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
Siswa pelajar yang masih duduk dikelas satu SMP itu, lari keluar dari rumah pelaku. Namun beruntung kakak sepupuh tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menanyakan kepada korban, yang pada saat itu SR sedang keluar dengan keadaan takut.
Mendengar pengakuan dari korban, dirinya langsung melaporkan kasus pencabulan pada ketua RT setempat, sehingga pelaku dibawah dikerangkek untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.(Edi Mulyadin)