Perumahan Di Bogor Tanpa IMB Disegel -->

Breaking news

Live
Loading...

Perumahan Di Bogor Tanpa IMB Disegel

Tuesday 10 May 2016

Perumahan Di Bogor Tanpa IMB Disegel

Bogor, Media Investigasi
Kasus 400 unit rumah yang telah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bogor pada 14 Maret 2016 lalu, sampai hari ini masih dalam proses. Penyegelan tersebut dilakukan karena pihak pengembang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski sebelumnya sudah diperingatkan, tapi tidak digubris. Dan pihak Satpol PP telah memasang plang di depan perumahan, agar konsumen mengetahui, bahwa perumahan tersebut belum memiliki izin lengkap.
TB Luthfie Syam, selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor menjawab pertanyaan seputar Informasi tentang Citayam kepada para awak media yang hadir pada Senin (9/5/2016) bertempat di kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor mengatakan bahwa sebuah gedung itu harus ada IMB. "Izin itu akan panjang dampaknya, karena kalau kita beli rumah harus ada IMB, dan IMB itu ada tunggu kita lunas dulu bayar kan?," ujar Luthfie.
Lebih lanjut Luthfie menjelaskan, tentang segel yang dipasang adalah  pemberhentian kegiatan. Dengan maksud agar tidak banyak orang yang akan dirugikan, sebab yang namanya perumahan itu tidak sederhana kita membeli rumah di kampung. "Kalau kita di kampung, anda punya uang beli rumah tidak ada IMB yah tidak bermasalah. Tapi kalau yang namanya perumahan, kenapa pakai izin, akan banyak dampaknya positif dan negatif," jelas Luthfie.
Sejatinya menurut Luthfie betapa pentingnya yang namanya perizinan. Sebetulnya, perizinan itu memproteksi dan melindungi konsumen/masyarakat. Dan Luthfie disini mengingatkan sebagai Polisi Pamong Praja, dan Pegawai Negeri Sipilnya mempunyai tugas hanya menegakkan Perda (Peraturan Daerah). "Tentang siapa yang paling berhak menggunakan nama PT. Citayam, itu ada kaitannya dengan Undang-undang dan kami batasnya hanya sampai Perda," tegas Luthfie lagi.
Dalam waktu dekat menyangkut kasus yang belum selesai ini, Luthfie juga menyampaikan kepada para media segera mengadakan rapat koordinasi. Mencari formula yang lebih baik, dimana para konsumen yang sudah memberikan uang muka, agar tidak ada yang dirugikan. Luthfie menekankan, yang lebih penting itu, siapa yang lebih berhak atas nama PT. Citayam. Karena PT ini banyak yang klaim jika tidak diterbitkan.

Menjawab pertanyaan tentang adanya aparat yang intervensi dalam kasus tersebut, Luthfie di sini mengomentari tidak merasa dihalangi oleh oknum-oknum itu, apalagi intimidasi. Menurutnya bahwa pengembang ada kerjasama dengan Kemenhan setempat. "Segera kami akan mengambil langkah untuk mengawali rapat koordinasi, kalau sudah izin diproses sampai dimana, terus kalau izin sudah keluar mau dikasih ke siapa? Disini kami pun menyelesaikan masalah, tanpa masalah," kata Luthfie tersenyum. (Karmila)