Konspirasi Pelebaran Jalan Pare-Makasar Libatkan Aparatur -->

Breaking news

Live
Loading...

Konspirasi Pelebaran Jalan Pare-Makasar Libatkan Aparatur

Thursday 14 July 2016

Konspirasi Pelebaran Jalan Pare-Makassar Libatkan Aparatur 
Barru, Media Investigasi- Pengaduan Ganti Rugi Ke Beberapa Instansi mungkin sudah kelaziman di negara kita cintai ini, proyek yang dibebaskan lahannya, selalu saja ada tunggangi pihak yang tidak bertanggungjawab. Baik proyek yang dibiayai APBN dan APBD maupun swasta. tidak kurang oknum birokrat, ikut memperkeruh pembayaran, tak hayal preman juga turut berafilasi oknum pamong di beberapa instansi pemerintahan, sebagai ‘kaki tangan’.

Halnya surat yang dilayangkan oleh Muhammad Nasir, prihal ‘Pengaduan Ganti Rugi Bermasalah’, ditujukan ke Ketua KPK, Ketua Komnas Ham, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kapolda Sulsel, Ketua DPRD Barru, Bupati Barru, Wakil Bupati Barru, Kajari Barru, dan Kapolres Barru, tertanggal Palanro, 13 Mei 2015. Tembusan surat, Camat Mallusetasi di Palanro, Kapolsek Mallusetasi di Palanro, Danramil Mallusetasi di Mallawa, Lurah Mallawa di Mallawa, demikian juga salinan untuk media.


Inti suratnya, disampaikan bahwa 5 Desember 2014 ke Kantor Bagian Pertanahan Setda Barru untuk mengecek ganti rugi tanah di Jalange Kel. Mallawa, Kec. Mallusetasi, Kab. Barru, karena sebelumnya berkas-berkas telah dipegang Yossi Febrisia, S, STP selaku Kabag Pertanahan ketika itu.

“Saya yakin ketika itu, ada tidak beres dengan pembayaran tanah warga yang kena pelebaran jalan nasional poros Parepare-Makassar. Panitia 9 pengadaan tanah melakukan pembayaran salah sasaran,” jelas dengan meyakinkan Muhammad Nur Razak sebagai kuasa pelapor ketika didatangi kediamannya di Palanro.

Jauh sebelum pengerjaan proyek, lanjut dalam isi surat, bukti kepemilikan  Surat SPPT/PBB, dan peta blok tanah diserahkan ke Yossi. Tak kurang di lampirkan Rincik Tanahnya, yang memperkuat kepemilikannya.

Ganti Rugi Sebabkan Kerugian Keuangan Negara

Belakangan diketahui via H. Syukur, staf bagian pertanahan, bahwa ganti rugi telah dibayarkan ke Hj. Hasnah Dahlan untuk dan atas nama Ir. Sondeng (mantan Anggota DPRD Barru periode 2009-2011), ditandatangani oleh panitia 9.

Untuk ganti tanah 150 M2 sebesar Rp 2.250.000,- dan ganti rugi tanaman tumbuh sebesar Rp 150.000,-, serta ganti rugi bangunan dan hak perdataan Rp 10.320.000,-. Jadi total ganti rugi yang diterima Rp 12.720.000,-.(dua belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

“Kuat dugaan merugikan keuangan negara, karena melakukan pembayaran ganti rugi bangunan, padahal tidak ada bangunan berdiri di atas lahan,” ungkap Muhammad Nur Razak membenarkan isi surat tersebut, bahkan yang termuat dalam foto, Hj. Hasnah Dahlan menerima Rp.21.514.500,-.

Ombudsman Lakukan Rekonsiliasi, Ditolak Pihak Pelapor 

Dalam berkas yang diterima Muhammad Nur Razak dari Ombudsman  RI, sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebelumnya dengan laporan pengaduan oleh Muhammad Nasir, yang didasari pengaduan ke Bupati Barru, yang diduga  maladministrasi hingga sekarang belum ditindaklanjuti. Hal ini sesuai surat Ombudsman RI, Nomor 0527/SRT0517.2015/PBP.50/Tim5/VI/2015, tertanggal, Jakarta, 24 Juni 2015, ditujukan Ombudsman Prov. Sulsel dan ditandatangani Petrus Beda Peduli sebagai anggota.

Kemudian tindak lanjut Ombudsman RI perwakilan Prov. Sulsel yang ditandatangani langsung oleh Subhan sebagai kepala, diterbitkan surat sifatnya Pertemuan Konsiliasi, Nomor :0133/SRT/0146.2015/MKS-3/V/2016, tertanggal, Kamis, 09 Juni 2015 bertempat di Ruang Asisten I Pemerintah Kabupaten Barru.

“Adapun hasil pertemuan konsiliasi dalam rangka penyelesaian laporan pengaduan sebagai berikut, tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak,” demikian isi surat Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan berjudul ‘Berita Acara Konsiliasi Penyelesaian Laporan Pengaduan No.0140/SRT/0146.2015/MKS-3/VI/2016.

Dalam surat tersebut bertanda tangan adalah Aparatur Negara, para pihak terkait dengan ganti rugi yang diduga melakukan maladministrasi, senantiasa merugikan para pemilik tanah Muhammad Nasir di Dusun Jalange, Kelurahan Mallawa, Kec. Mallusetasi, Kab. Barru, Prov. Sulsel.

Mereka yang bertanda tangan sebagai pihak terkait di pemerintahan, Bagian Pertanahan Kabupaten Barru, M. Fadly R. Pawae, sebagai kepala, kemudian H.  Syukur, mantan staf Bagian Pertanahan Pemkab Barru, selanjutnya Drs. H. Safruddin, M.Si sebagai Mantan Camat Mallusetasi, Pemkab Barru, terus Andi Fadil, selaku Mantan Lurah Mallawa, Pemkab Barru, dan Yossi Febrisia, sebagai Kabag Pertanahan Pemkab Barru. Berikutnya bertindak Kuasa Pelapor, masing-masing Muhammad Tahir, SH, serta Muhammad Nur Razak(mantan Anggota DPRD Kab. Barru 2004-2009). Mengetahui Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan bertanda tangan Asisten Ombudsman RI. Aswiwin Sirua, SH, MH.

“Rekonsiliasi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel tidak sukses tercapainya kesepakatan, karena pihak pemilik tanah yang berhak mendapat ganti rugi, masih posisi sangat dirugikan ketika itu. Jika demikian berharap dan mendorong adanya penegakan hukum sesegera mungkin,” jelas M. Nur Razak, pihak pelapor dengan panjang lebar via telepon selulernya saat di Jakarta, Rabu, 6/7, 2016. 

Sekadar diketahui katanya, alat bukti surat tertulis tanah Muhammad Nasir antaranya, Rincik tanah No. 28 CI No. Persil 31. Mamminasa B. Palebbi,  00031, kemudian SPPT lama No.73.10.050.003.000.0681.7.  Persil 00031 Mamminas Binti Palebbi, terus SPPT baru No.73.10.050.003.004.0055.0. Mamminasa Binti Palebbi, alat bukti selanjutnya, petak blok tanah 004, Kel. Mallawa dan petak No. 55 Kel. Mallawa yang diketahui oleh Lurah Mallawa.(Abdul Hamid/Andi Syahruddin)