TANAH DILOKASI KARANGAN 35 H DIKUASAI DOKUMEN KEPEMILIKAN PALSU -->

Breaking news

Live
Loading...

TANAH DILOKASI KARANGAN 35 H DIKUASAI DOKUMEN KEPEMILIKAN PALSU

Thursday 25 August 2016

                   Kantor BPN Manggarai Barat, mediasi lokasi Karangan 35 H

Manggarai Barat NTT, Media Investigasi– pada tanggal 24/8.2016 awak media ini didatangi oleh H Mustajib Ahli Waris Tanah Seluas 35 H yang berlokasi di karangan Kelurahan Labuan bajo kecamatan komodo kabupaten manggarai barat NTT berbatas dengan. Utara : Tanjung,mata air tawar/sumur kecil. Timur. : Tanah kebun Datu pota. Selatan : Tanjung batu kallo. Barat. : Pesisir pantai karangan.

Mengungkapkan pada awak Media Investigasi.” Kami miliki itu berdasarkan tanah kebun yang digarap oleh leluhur orang tua/nenek (mbo papu)/Haji Makki Almarhum juga termasuk peninggalan Haja Aminah & Haji Supu Almarhum yang sejak dari tahun 1915 leluhur kami menggarap dan memproduksikan tanah seluas 35 H itu.



Ahli waris H. Mustajib

Kemudian pada hari kamis 15/5-1975.Dae ngintang menghadap Bapak Bupati Daerah Tingkat II Manggarai Frans Sales Lega ,yang bermaksud dan bertujuan Melimpahkan/Menghibahkan Hak milik nya pada Abu Soufyan Daeng Pobeta.Tanah kebun itu berada diwilayah kecamatan komodo kabupaten manggarai barat NTT,
Dahulu kala berada dalam Wilayah kekuasaan Panggawa Bajo-Dinasti Kerajaan Bima.

Surat penyerahan itu disyahkan Oleh pengadilan Negeri Labuan bajo tertanggal 27/8-2015.yang di tanda tangan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai FRANS SALES LEGA.dan di saksikan oleh kepala Desa Labuan Bajo Ibrahim Abuhurairah.”ungkapnya.

Pada tgl 11/6-2015 Kami mendengar Informasi bahwa Tanah Itu Dikuasai Oleh Nikolaus Naput yang di dasari dengan Dokumen/Kwitansi jual beli dari saudara saudara kami juga termasuk ahli Waris Tanah itu, Namun kwatansi itu yang dibubuhkan Cap Jempol dan tanda tangan oleh Saudara saudara kami Abdul Manan Sikin beserta orang tua nya Dae ngintang/lolo intang.

Setelah saya (Haji.Mustajib)Mencari tahu permasalahan itu pada yang bertanda tangan dan men cap jempol itu dan mereka itu tidak mengetahui masalah kwatansi dan penjualan tersebut.

Sementara yang mereka tahu penjualan H. Nasar bin H. Supu dengan voleme seluas 5 H dengan Harga Rp.5000 000.00 kemudian kwatansi jual beli yang dibeberkan Oleh NIKOLAUS NAPUT 16 H dengan Harga Rp 9 000 000 00 Dalam kwatansi penjualan itu dua orang penjual dalam satu kwatansi dalam waktu yang sama. 1, 11 H di jual oleh Dae ngintang yang saksinya Anak kandungnya yang kedua Abdul Manan Siking. 2. 5 H di jual oleh H Nasar bin H.Supu, sepengetahuan Aladin H.Nasar.”tuturnya.

Dengan adanya Informasi itu Akhirnya Ahli Waris Memberikan sanggahan pada Instansi Terkait, BPN (Badan Pertanahan Nasional), sesuai atas hak surat pemberian Hibah/Pelimpahan Hak pada Tahun 1975, dan surat INTRUKSI BUPATI PADA CAMAT KOMODO dengan persoalan Tanah An: Haji Makki Almarhum Nomor: Pem 014 /395/78. Tertanggal 11/8-1978 di tanda tangani Oleh FRANS SALES LEGA,”ungkapnya.

Kemudian Instansi Terkait BPN mengadakan Mediasi Antara Haji Mustajib DKK dengan Sdr Nikolaus naput mediasi pertama pada Tgl 2/11-2015 di kantor BPN Manggarai Barat.

Alhasil Akan Survei lokasi.Mediasi kedua hasil Peninjauan lokasi Tanah tersebut dengan kenyataan terbukti pembatasan dan bukti fisik pada keterangan surat pemberian hibah/pelimpahan Hak Milik tanah tahun 1975,Sesuai dengan dilaksanakan tinjauan lokasi pada tgl 29/12-2015 yang di hadiri oleh pihak Instansi Terkait BPN, Camat, Lurah, Anggota kepolisian, TNI, juga di ikuti oleh Kuasa Hukum Nikolaus naput yaitu Gabriel kou.SH.

Beserta anaknya Nikolaus Naput, disaat itu kuasa Hukum GABRIEL KOU.SH. mengakui bahwa membenarkan kepemilikan Ahli Waris dan sesuai dengan batas batas yang tertera di DOKUMEN yang dimiliki Ahli Waris serta bukti fisik yang ada pada tanah garapan tersebut,”ungkapnya.

Mediasi ke tiga pihak Nikolaus naput membuktikan kwitansi jual beli oleh ahli Waris sementara pada saat itu tdk dibenarkan oleh ahli Waris kwitansi itu karena ahli Waris tidak pernah menjual seluas 16 H kemudian pihak BPN Kasi Sengketa Konflik dan perkara.Ni Wayan Juliati. S.ST. memberikan jangka waktu 10 hari agar mengadakan negosasi antara pihak ahli Waris dengan Nikolaus naput.

Namun dalam jangka 10 hari itu tidak membuahkan hasil dan saling mempertahankan,”ungkapnya.
Harapan kami Ahli Waris Tanah H Makki Almarhum “Dengan adanya dasar Alashak kami antara lain Surat pemberian Hibah/Pelimpahan Hak Milik tahun 1975,Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai di tujukan pada Camat Komodo yg nmr Pem.014/395/78. Yang perihal persoalan tanah a n Haji Makki Almarhum yang di tanda tangani oleh FRANS SALES LEGA tertanggal 11/8-1978,Surat Kuasa Daeng Ngintang kepada Abu Soufyan Daeng Pabeta tertanggal 8/11-1991.Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI dengan Nomor : 123 / M.PAN/12/2000 dengan perihal persoalan Tanah Abu Soufyan Daeng Pabeta yang di tanda tangan Oleh M Ryaas Rasyid tertanggal 18/12-2000.yang di tujukan kepada 1.Gubernur NTT 2.Bupati Manggarai. 3.Kepala BPN Kabupaten Manggarai.

Kami ahli Waris: H Mustajib H supu,Aher Abubakar H supu,H Sukri H Makki mengharap ” Semoga Pemerintah Daerah,propinsi bahkan Perintah Pusat agar utk menyelidiki kebenaran dan kejelasan kepemilikan kami dimana kami didasari pada Alashak di atas dimohon kepada yang menguasai itu agar membuktikan kwatansi penjualannya pada kami karena kejelasan selama ini belum diutarakan oleh penguasai tersebut.

Apabila tidak ada bukti kebenaran dan kejelasan penjualannya maka dimohon kepada Instansi Terkait agar tindak lanjutkan secara hukum yang berlaku sampai selesai karena itu milik kami ahli Waris H Makki dan bila perlu segera angkat kaki dari tanah tersebut Sdr Nikolaus naput. “harapnya.(Abd.Rahim)