BANGKE; BANK KELILING BERKELIARAN DI KOTA TANGSEL -->

Breaking news

Live
Loading...

BANGKE; BANK KELILING BERKELIARAN DI KOTA TANGSEL

Saturday 22 October 2016

Gambar ilustrasi uang yang mencekik 

TANGSEL, MEDIA INVESTIGASI - Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja, sehingga dapat diartikan co-operation koperasi adalah melakukan pekerjaan secara bersama alias gotong-royong.

Dari anggota untuk anggota, ungkapan sederhana tersebut sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi karena seperti yang kita ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran anggotanya, dan pada akhirnya akan menghidupkan anggotanya dalam istilah politik kita kenal dengan sebutan demokrasi.

Akan tetapi kenyataan yang terjadi banyak di lapangan koperasi banyak di salah gunakan, hanya sekedar dasar payung hukum bank keliling harian ataupun mingguan berkedok koperasi dengan suku bunga pariatif dari 13 persen sampai dengan 25 peresen dengan iming-iming proses mudah seperti yang di alami beberapa warga kelurahan serpong rt/rw: 01/07 dengan dalih pinjaman kelompok dengan aturan tanggung-renteng, bilamana salah satu anggota kelompok tidak membayar angsuran pinjamannya.

Sona (34 th) salah satu kreditor salah satu bank keliling yang berkedok koperasi yang berkantor di Kota Tangerang memaparkan (22/10) "pinjaman saya 1,5 jt dipotong administrasi Rp. 45.000 uang jaminan Rp. 75.000 dan Rp. 20.000 untuk akomodasi kelompok sedangkan cicilan Rp.10.5000 ditambah simpanan wajib Rp, 25.000 total pembayaran yg saya keluarkan Rp, 130.000 selama 16 minggu sedangkan pinjaman saya sudah lunas bulan juni, kesepakatan lunas simpanan wajib yang 25 rb dan jaminan di kembalikan sekarang sudah bulan oktober akhir dengan alasan salah seorang anggota yang belum lunas jadi ditahan uang tabungan kami ini sangat meruggikan sampai-sampai tadi kami ribut dengan anggota yang nunggak itu gara-gara pinjaman ini padahal dia itu tetangga kami" lirihnya.

Di tempat terpisah Dewan Pengurus Harian YLKI Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Nurdiansyah,SH. memberikan komentar atas kasus bank keliling ini "ini sudah melanggar UU Koperasi 'tanggung-renteng itu bisa diberlakukan apabila koperasi yang bersangkutan bangkrut' yang perlu di pertanyakan ijin koperasi ini di Tangsel ada tidak? sudah jelas Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 12 tahun 2012 tentang perkoperasian, usaha mikro, kecil dan menengah setiap koperasi yang berkedudukan diluar kota tangerang selatan yang menyelenggarakan usaha di kota tangsel wajib memiliki rekomendasi ijin dari Dinkop ada tidak ijinnya? dan kasus ini bisa dibawa keranah hukum laporkan saja ini sudah merugikan konsumen dan kami siap untuk membantu! kemana saja Dinas Koperasi Tangsel? harusnya sigap!?, dengan banyaknya permasalahan bangke di tangsel "tukasnya.

Melalui pesan whatsapp Kabid Dinkop Provinsi Banten Bara Hudaya "akan menindak tegas dengan mencabut ijin opersional apabila benar terbukti pelanggaran nya" dan sudah seharusnya pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah harus cepat dan tegas bertindak atas maraknya kasus bangke 'bank keliling' ini.
Reporter/ Editor; Rosyid