DUGAAN ADANYA PUNGLI DI DINDIK KABUPATEN SIMEULUE -->

Breaking news

Live
Loading...

DUGAAN ADANYA PUNGLI DI DINDIK KABUPATEN SIMEULUE

Friday 10 March 2017

Dugaan Adanya Pungli Di Dinas Pendidikan

Simeulue,Aceh Media Investigasi- Diduga adanya Pungutan Liar (Pungli) terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh, hingga sangat meresahkan para guru-guru sekolah di daerah tersebut, Jumat (10/03).

Hal tersebut terungkap, setelah salah satu dari ribuan korban yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Simeulue mengaku kepada awak media ini tentang adanya Pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue.

Dalam ungkapannya, seorang guru salah satu guru Sekolah Dasar berinisial T ini mengaku telah diminta sejumlah uang untuk biaya admistrasi atau biaya pelicin senilai Rp.200.000 rupiah oleh ajudan Kepala Dinas Pendidikan Simeulue Raduin, pada beberapa waktu lalu.

"Waktu kami mengurus dokumen untuk keperluan Kredit Bank di Dinas Pendidikan Simeulue, ajudannya pak Raduin minta uang adminstrasi sebanyak Rp.200.000 rupiah dengan alasan untuk Pak Raduin, tapi kami hanya memberikan uang senilai Rp.100.000 rupiah kepada ajudannya."Ungkapnya.

Di samping itu, pria ini juga mengatakan bahwa selama ini telah sering terjadi pungutan -  pungutan uang yang berkedok biaya adminstrasi pengurusan dokumen yang dilakukan oleh orang yang sama,(Kepala Dinas Pendidikan-Red).

"Kami para guru harus membayar uang kepada ajudan pak Raduin agar bisa di keluarkan surat rekomendasi yang kami perlukan, surat rekomendasi yang di berikan kepada kami sudah terlebih dahulu ditanda tangani oleh pak Raduin sebelum ia berangkat keluar daerah atau saat ia tidak masuk Dinas dan kalau kami gak bayar maka kami tidak akan dapat surat rekomendasi tersebut."Katanya. 

Sedangkan dalam Undang - Undang Saber pungli, pelaku praktik pungutan liar dapat di jerat oleh pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.

Sebelum berita ini diterbitkan, awak media ini coba konfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, alhasilnya Kepala Dinas Pendidikan tidak berada ditempat dan serta menghubungi telpon selulernya yang didapati berada diluar jangkauan.
(Monanda Phe)